Wacana soal penerbitan sprindik harusnya hanya dilakukan KPK dinilai tidak mendesak.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai, gagasan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tersebut berpotensi menimbulkan ego sektoral antar lembaga penegak hukum.
Pasalnya, selama ini yang menindak kasus korupsi bukan hanya KPK, tetapi juga Polri dan Kejasaan Agung (Kejagung).
"Ini tentu akan menimbulkan perdebatan. Kan penyakit kita ini adalah ego sektoralnya," ujar Trubus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (18/7).
Menurutnya, penanganan kasus korupsi oleh KPK selama ini tidak luput dari kelemahan, padahal yang diusut adalah kasus-kasus yang besar.
Apabila ada penerapan penerbitan sprindik satu pintu hanya oleh KPK, Trubus mensinyalir akibatnya akan cukup serius.
"Monopoli ini menyebabkan terjadinya praktik-praktik penyimpangan. Karena selama ini KPK juga banyak praktik penyimpangan. Misal sprindiknya bocor," kata Trubus.
"Jadi ini yang menyebabkan perlu penatalaksanaan yang baik, kalau memang mau diterapkan seperti itu," sambungnya.
Namun, melihat ego sektoral antara KPK, Polri, dan Kejagung masih tinggi, maka Trubus lebih menyarankan agar perbaikan penanganan kasus korupsi dilakukan.
"Menurut saya yang penting adalah bagaimana percepatan penanganan korupi. Karena korupsi kita sudah dari tingkat desa sampai tingkat atas, ini perlu penanganan yang cepat," kata Trubus.
"Selama ini kan penegakkan hukum korupsi sangat lambat sekali. Misalnya, korupsi dana desa, itu seringkali terjadi tapi enggak tersentuh," demikian Trubus.