Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korupsi Pengadaan Lahan DP Rumah 0 Rupiah Program Anies,KPK Periksa 3 Saksi

Duh, Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah Jauh dari Target Anies

  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 saksi dalam perkara dugaan korupsi di pengadaan tanah untuk program rumah DP Nol Rupiah program Anies Baswedan, di Rorotan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat kemarin.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya, Sabtu (20/7/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

Ia menjelaskan ketiga saksi yang telah diperiksa, yakni Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019 sampai dengan Januari 2024; Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada; serta Salomo Sihombing selaku Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada.

Ketiganya menjalani pemeriksaan perihal proses pembelian tanah.

"Materi masih terkait dengan proses pembelian tanah Rorotan," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA).

Kerugian negara sementara dalam perkara ini, KPK menemukan lebih dari Rp 200 miliar dengan nilai mark up pembelian tanah Rp 400 miliar.

"Pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa.

KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang terlibat dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).

Dalam kasus pengadaan lahan untuk program rumah DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.

Seperti diketahui salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala itu adalah program rumah DP 0 rupiah yang pengadaan lahannya diserahkan pada PD Sarana Jaya.

Namun belakangan, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan, malah main mata melakukan korupsi. Yoory saat ini masih duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved