Polisi telah memeriksa seorang pria, MRR (23) yang diduga disekap dan disiksa di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kepada polisi, korban mengaku dipaksa pelaku untuk menjual ginjalnya.
"Kemudian dalam pemeriksaan korban, korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
MRR mengungkapkan pernah diajak pelaku ke rumah sakit untuk menjual ginjalnya. Namun, hal ini tak jadi dilakukan. Saat disekap, MRR mengaku dihajar dan disundut rokok oleh para pelaku. Dia juga diancam akan dibunuh jika kabur dari kafe tersebut.
"Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan pada saat disekap, korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok kemudian disuruh makan batu," ujarnya.
Ade pun menyebut polisi masih mendalami kasus ini.
Sebelumnya, polisi masih mendalami kasus MRR yang diduga disekap dan disiksa di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jaktim. Perkembangan kasus ini, terlapor dalam perkara ini melaporkan balik MRR.
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu dengan yang lain. Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipary kepada wartawan, Senin (15/7)
Perwira menengah Polri ini mengungkapkan terlapor melaporkan MRR atas dugaan penggelapan mobil dan hoaks. "(Terlapor lapor perihal) penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," tambahnya.
Nicolas mengatakan kasus ini berawal ketika terlapor menyuruh MRR untuk menjual mobil. Namun usai kendaraan itu terjual, korban hanya memberikan sebagian uang penjualan barang tersebut.
Terkait betul tidaknya korban disekap dan dianiaya, Nicolas menyebut masih dalam penelusuran. "Nanti lihat hasil keterangan ahli ya, kita sudah minta fair dan harus keterangan ahli yang menyampaikan kepada kita (betul tidaknya ada penyiksaan dan penyekapan)," jelasnya.