Kementerian Agama (Kemenag) kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini terkait pemborosan pada pengadaan kendaraan dinas roda empat, dan sewa kendaraan dinas.
Pemborosan anggaran di Kemenag ini diungkapkan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024
Uchok mengungkapkan, pada 2023 Sekretariat Jenderal Kemenag melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat, dan sewa kendaraan dinas yang menghamburkan duit rakyat hingga total Rp13.011.540.000.
Sedangkan pada 2024 Sekretariat Jenderal Kemenag untuk membeli atau menyewa kendaraan dinas tidak sebanyak pada tahun 2023. Tetapi cukup menguras anggaran pajak rakyat sebesar Rp5.581.584.000.000.
Bukan hanya itu, lanjut Uchok, ada pula sewa kendaraan dinas untuk Wakil Menteri Agama pada tahun 2024 sebesar Rp420 juta untuk 12 bulan.
"Sedangkan pada tahun 2023 belum ditemukan sama sekali," kata Uchok.
Dengan demikian, setiap bulan uang pajak rakyat akan terkuras sebesar Rp35 juta untuk sewa kendaraan Wakil Menteri Agama.
Sementara untuk setingkat pejabat Kepala Biro cukup diberikan anggaran sewa kendaraan sebesar Rp13.250.000 setiap bulan.
Karena itulah CBA meminta kepada KPK untuk segera melakukan penyelidikan pengadaan dan sewa kendaraan di Kemenag, khususnya pada anggaran Sekretariat Jenderal.
Selanjutnya, yang harus diselidiki KPK adalah anggaran tahun 2023. Di mana pada tahun tersebut Sekretaris Jenderal Kemenag menyewa kendaraan dinas sebesar Rp3.720.000.000 untuk 20 unit. selain itu, ada juga pengadaan kendaraan dinas roda 4 sebesar Rp8.752.500.000 untuk 15 unit.
"KPK jangan lupa, anggaran 2024 untuk sewa kendaraan dinas roda empat harus diungkap. Sebab sewa kendaraan dinas pada 2023 dan 2024 kok bisa sama, dan bisa sama-sama sebesar Rp3.720.000.000," demikian Uchok. seperti dilansir dari harianterbit
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI), Chandra Halim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh petugas haji Kementerian Agama.
Desakan ini datang setelah tim pengawas haji DPR menemukan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024. "Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya," ujar Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/7/2024).
Tim pengawas haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.
Menurut Chandra, tindakan petugas haji di lapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan banyak pihak baik di dalam Kementerian Agama maupun pihak luar.
"Modus menakut-nakuti jamaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali, karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor," tegas Chandra.
Terkait hal ini, KPK menyambut positif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI dan siap memberikan pendampingan apabila ada permintaan dari pihak Pansus.
"KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas seperti apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (15/7/2024).***