Oleh: Damai Hari Lubis - Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Jokowi memang dikenal sebagai “king of liar/raja bohong” (merujuk julukan yang pernah diberikan oleh kelompok mahasiswa, yakni King of Lips Service).
Setelah berjanji bahwa pada bulan Juli 2024, Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah dari Jakarta ke Penajam dan Paser Utara, Kalimantan Timur, ternyata janji tersebut batal. Malah dengan enteng, Jokowi menyatakan:
“Bahwa membawa Ibu Kota Baru ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu sebuah mimpi besar berjangka panjang mungkin 15-20 tahun.
Jangan membayangkan upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Pembangunan IKN masih memerlukan investasi dan membutuhkan investor dari dalam maupun luar.”
Pernyataan Jokowi ini tidak masuk akal. Jika mundur dari tahun 2024, pantasnya hanya 6 bulan atau paling lama setahun, kok malah 4 periode kepemimpinan lagi? Kasihan para ASN yang sudah pindah dari Jakarta ke daerah lain karena emoh tinggal di IKN/Kalimantan Timur.
Karakteristik Jokowi nyaris mirip dengan pemimpin yang delusional atau abnormal, karena terbukti masa bodoh serta tidak sensitif terhadap makna moralitas seorang pemimpin (leadership attitude) dari sisi dampak kausalitas atau hubungan sebab-akibat kepada bangsa ini.
Janji, program kerja, dan hasil program, kebijakan-kebijakan atau diskresi (ekopolhukbud) dari dirinya selaku Presiden RI lebih banyak tidak terpenuhi.
Lalu kelak, jika batal, bagaimana pertanggungjawaban hukumnya terhadap uang rakyat? Belum lagi Undang-Undang yang mendukung IKN sudah dibuat, artinya tentu juga harus dibatalkan.
Semua gagasan Jokowi terkait IKN menjadi sia-sia. Berapa ratus triliun uang negara yang akan merugi? Selain itu, hampir 100% janjinya kepada bangsa ini hanya dusta belaka.
Jelas, banyak rakyat bangsa ini yang lelah melihat dan merasakan perilaku kepemimpinan Jokowi. Namun, nasi sudah menjadi bubur.
Hal yang lebih penting untuk dipikirkan, terutama oleh Presiden Prabowo, adalah menyusun formulasi sebagai metode mengantisipasi dan menekan kerugian akibat program IKN yang sudah mendapat persetujuan wakil rakyat ini.
Selebihnya, demi NKRI yang berwibawa dan bermartabat, penyelenggaraan negara oleh kabinet yang disusun Presiden RI Prabowo harus ideal:
Menuntut pertanggungjawaban semua perilaku kebijakan Jokowi yang merugikan negara dan membohongi rakyat selama ia berkuasa.
Semua sektor ekonomi, politik, hukum, dan budaya (ekopolhukbud) harus ditata dengan profesional dan proporsional (kredibilitas).
Khususnya pada sektor penegakan hukum, pemerintahan pasca 20 Oktober 2024 sepatutnya memulai dengan PROSES HUKUM JOKOWI TERKAIT TUDUHAN PUBLIK MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU S1 DARI UGM SECARA OBJEKTIF DAN AKUNTABEL (BENAR DAN ADIL). ***