Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengeluarkan kebijakan pembersihan (cleansing) atas guru honorer. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat, pada awal tahun ajaran baru 2024/2025, ada 107 guru honorer yang terdampak aturan itu.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menjelaskan, kebijakan cleansing membuat ratusan guru honorer mendadak diberhentikan alias tidak bisa lagi mengajar. "Pada 5 Juli 2024 atau tahun ajaran baru, guru honorer mendapatkan pesan, hari pertama masuk, menjadi hari terakhir mereka berada di sekolah," kata Iman dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Selasa (16/7/2024).
Menurut dia, guru yang terkena kebijakan cleansing mendapat formulir dari kepala sekolah untuk diisi. Ternyata, tautan form tersebut bertujuan untuk 'menendang' guru honorer. Gara-gara kebijakan mendadak seperti itu, kata Iman, banyak guru yang kaget mereka harus berhenti mengajar.
Kondisi itu juga menimpa beberapa guru yang merupakan pengurus P2G Jakarta. "Bahkan, ada yang sudah mengajar enam tahun atau lebih," ucap Iman menyesalkan.
Dia pun sempat membagikan keluhan guru honorer yang dipecat mendadak. Melalui akun X, Imam membagikan kesedihan nasib guru honorer.
"Saya guru honorer mengajar fisika, tergeser penempatan PPPK akhirnya mengajar seni budaya. Padahal saya tidak kompeten bidang itu. Saya mengajar 30 jam, dan menjadi pembina OSIS mengurus 900 siswa. Gaji saya enam bulan tidak turun, Lebaran kemarin saya tidak gajian. Bulan lalu akhirnya cair, sekarang saya kena cleansing," ujar Iman.
Dia pun menuding, kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI sangat kejam. "Daerah lain gak se-cleansing itu. Meski arahnya sama, mengusir halus para guru honorer," kata Iman.
Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan P2G, Feriansya, para guru honorer yang diberhentikan harus tetap mendapatkan jam mengajar sesuai bidang pelajarannya. Selain itu, pihaknya berusaha memperjuangkan guru honorer tetap diberikan kepastian dan kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan begitu, guru honorer bisa tetap mengabdikan diri di sekolah. "Selanjutnya, kami meminta komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak memberhentikan para guru honorer," ucap Feriansyah.