Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapolda Sumbar: 17 Anggota Akui Lakukan Penyiksaan di Polsek Kuranji Tapi Tidak Separah Yang Diberitakan

Kapolda Sumbar: 17 Anggota Akui Lakukan Penyiksaan di Polsek Kuranji Tapi Tidak Separah Yang Diberitakan

  Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono mengatakan bahwa 17 anggotanya yang menjalani Sidang Etik oleh Bidang Propam tidak ada berkaitan dengan kematian bocah Afif Maulana, 13 tahun.

"Saya tegaskan 17 anggota yang di Sidang Etik di Paminal Propam Polda Sumbar tidak berkaitan dengan kematian AM," kata Suharyono saat konferensi pers, Ahad, 30 Juni 2024.

Dia menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus tawuran di Kuranji, terdapat 2 Tempat kejadian perkara yakni di Jembatan Kuranji dan Polsek Kuranji. 

"Ada 2 TKP, jadi anggota yang di sidang ini adalah pelaku penyiksaan yang di Polsek Kuranji," katanya.

"Anggota ini memang sudah mengakui jika dia melakukan penyiksaan namun tidak separah yang diberitakan. Saya sudah tanyakan dan pelaku sudah mengakuinya," kata Suharyono.

Adapun pelanggaran prosedur yang dilakukan yakni penyiksaan dengan sulutan rokok, pemukulan dan pecutan rotan. 

"Ya ada beberapa penyiksaan yang dilakukannya, ini pasti kami tindak," katanya.

Dia juga menjelaskan, 17 anggotanya ini baru saja masuk ke sidang etik. Jika terbukti melanggar pidana maka akan diproses juga. 

"Kalau terbukti ada unsur pidana tentu akan juga diproses," katanya.

"17 anggota yang bakal di sidang ini keseluruhannya Bintara, sedangkan Perwira yang ditugaskan malam itu tidak hadir karena sakit dan memberikan tanggung jawabnya kepada Bintara Kepala," kata Suharyono

Kemudian, Paminal Propam Polda Sumatra Barat bakal mendatangkan 18 orang yang diamankan pada Minggu 9 Juni 2024 itu.  

"Mereka akan kami mintai keterangan dan menujukan siapa yang melakukan penyiksaan," ucap Suharyono.

Kemudian, Suharyono mengatakan, bahwa ini akan menjadi bahan evaluasi untuk Polda Sumatra Barat. 

"Kami memohon doanya, kejadian ini akan jadi bahan evaluasi bagi kami," katanya.

Ia juga memastikan selama proses etik berlangsung keamanan saksi akan dijaga. 

"Semua tersangka sedang berada di Paminal Propam Polda Sumbar. Kami akan jaga keamanan saksi dan pastikan itu," katanya.

Kasus Siswa SMP Padang Tewas Ditutup, Polisi Bilang Tak Ada Rekaman Kamera CCTV di Mapolsek

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan, kamera CCTV di Mapolsek Kuranji, Padang, tidak merekam peristiwa yang terjadi di mapolsek tersebut pada Minggu (9/6/2024).

Seperti diketahui, ada dugaan siswa SMP berinisial AM (13), yang ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji, Padang, sempat dibawa ke Mapolsek Kuranji dan dianiaya.

"Hal itu dikarenakan batas maksimal penyimpanan hanya 11 hari. Ini berdasarkan keterangan ahli CCTV yang memeriksanya," kata Suharyono saat jumpa pers, Minggu (30/6/2024) di Mapolda Sumbar.

Suharyono mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, CCTV Polsek Kuranji memiliki kapasitas penyimpanan 1 terabyte dengan batas maksimal penyimpanan 11 hari.

Sementara, rekaman CCTV di Mapolsek Kuranji diserahkan untuk pemeriksaan ke Propam Polda Sumbar pada 23 Juni 2024.

"Jadi hasilnya pemeriksaan CCTV itu tidak bisa memperlihatkan kejadian pada Minggu. Namun, demikian hasil dari pemeriksaan Propam ditemukan adanya pelanggaran disiplin personel," kata Suharyono.

Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah dalam menangani 18 terduga pelaku tawuran, berupa pemukulan, menyulut api rokok, dan penggunaan senjata kejut listrik.

Sebanyak 18 pelaku tawuran itu diamankan dari kawasan Jembatan Kuranji lalu dibawa ke Mapolsek Kuranji sebelum ke Mapolda Sumbar.

Menurut Suharyono, pihaknya sudah memeriksa 49 saksi dari polisi dan warga sipil. Hasilnya, ada 17 personel polisi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Belasan anggota Polda Sumbar itu segera menjalani sidang.

Sumber Berita / Artikel Asli: tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved