Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian komisioner KPU pusat, pasca Hasyim Asy’ari dipecat.
Sebab Pilkada serentak November mendatang perlu dipersiapkan secara matang. Sehingga seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap, sehingga dapat bekerja maksimal.
"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota menggelar Pilkada serentak. Pasti menyita banyak tenaga dan pikiran,” kata Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (19/7).
Dari sisi penyelenggaraan, Pilkada serentak diperkirakan berlangsung dinamis, dengan berbagai kompleksitas yang ada. Ada ribuan kontestan bertanding. Ada keterlibatan pendukung dari partai politik, Ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput.
"Jadi harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan Pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari Pileg dan Pilpres yang lalu,” katanya.
Terlebih, sambung Saleh, secara teknis, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
"Berdasar urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim,” kata legislator Dapil Sumut II itu.
"Tapi untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surpres sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” demikian Saleh seperti dikutip dari rmol
Komisi II DPR RI bisa memproses cepat pergantian eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang diberhentikan berdasarkan Kepres Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi II DPR dapat memproses pergantian Hasyim saat masa reses DPR.
"Bisa cepat saja sebetulnya. Jadi sekarang setelah diterbitkannya Kepres tentang pemberhentian Saudara Hasyim, itu kemudian bisa menjadi dasar pemerintah untuk meminta DPR untuk segera memproses penggantian antarwaktunya Saudara Hasyim. Tinggal Presiden mengirim surat ke DPR, supaya DPR segera menetapkan siapa yang menjadi pengganti Saudara Hasyim," kata Ketuas Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Sebagai informasi, DPR telah memasuki masa reses pada Juli dan akan memasuki masa sidang kembali pada Agustus nanti. Menurut Doli, DPR dapat memproses pergantian itu saat masa reses bila Surat Presiden Jokowi sudah dikirim ke DPR.***