Saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Profesor Agus Surono mengatakan, penyidik harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Jawaban itu sontak langsung membuat tim Pegi Setiawan Sumringah.
Tak hanya itu, pendukung Pegi juga langsung bersorak dan tepuk tangan dengan jawaban itu.
Pada sidang Praperadilan di PN Bandung, Kamis (4/7/2024), Agus Surono ditanya soal penetapan tersangka dan dua alat bukti.
Dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, apakah alat bukti didapatkan setelah penetapan atau sebelum.
Agus Surono menegaskan, dalam penetapan tersangka yang penting dasarnya adalah minimal dua alat bukti.
"Selama penyidik menemukan minimal dua alat bukti, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka," katanya dikutip dari Kompas TV, Kamis.
Kemudian ia juga mejelaskan kalau penyidik harus menemukan dua alat bukti dulu baru menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Hakekat penyidikan itu ada dua, yaitu penyidik harus mencari alat bukti dan menemukan alat bukti," kata dia.
Menurut Agus Surono, dengan minimal dua alat bukti itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.
"Maka tentu alat buktinya ada dulu, alat buktinya ditemukan dulu. Dua alat bukti ditemukan, dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka," jelas dia.
Kemudian tim Pegi Setiawan pun menegaskan apakah harus ada alat bukti dulu untuk menetapkan tersangka.
Pertanyaan itu lalu dijawan oleh Hakim Eman Sulaeman.
"Iya dua alat bukti dulu baru ditetapkan tersangka. Jadi sebenarnya sudah bisa dijawab, jadi harus dua alat bukti di depan, seperti itu ya ahli?," kata Eman.
Membenarkan jawaban Hakim Eman, ahli Agus Surono pun mengangguk.
"Berarti kalau (alat bukti) di belakang boleh tidak?," tanya tim Pegi Setiawan lagi.
"Tidak boleh," jawab Hakim.
"Oke sepakat yah," kata tim Pegi Setiawan dengan wajah sumringah.
Mendengar itu, pendukung Pegi pun tampak bersorak dan tepuk tangan.
Sementara saksi ahli Agus Suroso terlihat menggaruk kepala sambil menengok ke arah Polda Jabar.
"Ini sudah jelas kok jawaban ahli," kata Hakim Eman Sulaeman lagi.
Padahal sebelumnya, keahlian Agus Suroso itu diragukan oleh tim Pegi Setiawan.
Hal itu karena ahli tidak menjawab gamblang pertanyaan soal penetapan Pegi sebagai DPO tahun 2016, dan baru ditangkap pada tahun 2024.
"Tadi dalam kaitannya dalam putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk, dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua," jawab Agus Suroso.
"Pak Ahli, meragukan keahlianmu kalau begini," kata Tim Pegi Setiawan.
Kemudian perdebatan itu pun diluruskan oleh Hakim Eman Sulaeman.
Eman meminta kedua belah pihak agar tidak membuat kesimpulan apapun di persidangan.
"Kita juga harus menghargai ahli, sepedapat atau tidak sependapat dengan ahli, baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya. Suka atau tidak suka silakan ulas dalam putusan masing-masing," kata Eman.
Bahkan menurut dia, ahli yang dihadirkan Polda Jabar menjawab demikian karena sudah mengerti aturan di persidangan.
"Ahli ini sudah paham dalam aturan main di persidangan, makanya nanti kalau dalam analisa para pihak ahli, mau yang sekarang atau kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya ini, meragukan, atau saling bertentangan, silakan tuangkan," tandasnya.