Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut.
Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Jumat (12/7/2024), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian, OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," dikutip Kompas.com dari pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Adapun untuk hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang bisa diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama.
Sama seperti HGU, HGB bisa diberikan kembali pada siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Jangka waktu HGB ini sama dengan jangka waktu hak pakai yang mampu mencapai 80 tahun per satu siklus hingga siklus kedua.
"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian tertulis dalam pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Beleid juga menyebutkan, pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara perlu melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama.
Untuk perpanjangan, perlu ada syarat-syarat yang dipenuhi, yaitu tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar.