Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isi Chat Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari ke Cewek Inisial CAT, Hotman Penasaran Tawari Jadi Aspri

Isi Chat Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari ke Cewek Inisial CAT, Hotman Penasaran Tawari Jadi Aspri

 Sejumlah fakta tentang kasus asusila yang menjerat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Salah satunya isi chat antara Hasyim Asyari dengan korban berinisial, CAT.

Isi chat Hasyim Asyari terungkap dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.

CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.

Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.

“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari Pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.

“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ratna Dewi Patalolo kemudian membeberkan fakta-fakta lain.

Setelah kejadian hubungan badan itu Hasyim kemudian memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban.

"Fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu, di luar tugas kedinasan pada saat teradu berada di Jakarta," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim juga memberikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan total nilai Rp 8,6 juta.

"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta," ujar dia.

Tak cuma itu, Hasyim juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Belanda hingga 3 kali dengan total Rp 100 juta.

Lalu ada juga memberikan layar monitor seharga Rp 5,4 juta.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, teradu terbukti salah gunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sedangkan terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk fasilitasi pengadu, bukan bersumber dari keuangan negara," jelas dia.

"Namun demikian, fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," ucap dia.

Fakta lain yang diungkapkan DKPP adalah bahwa CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim untuk meminta pertanggungjawaban.

"Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Dewi.

Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.

"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ucap Dewi.

DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut. Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda.

"Terhadap fakta-fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji layaknya agreement, atau kesepakatan perjanjian suami-istri merupakan tindakan tidak patut oleh teradu," tutur dia.

"Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa terjadi 3 Oktober 2023 di hotel Van Der Valk Amsterdam, Belanda," ucap Dewi.

Berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU RI. Mendengar putusan itu, CAT sebagai korban asusila yang dilakukan Hasyim sempat menangis.

Ditemui seusai persidangan, CAT menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang telah mengabulkan seluruh permohonannya. Ia pun mengajak seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh penyelenggara pemilu untuk berani melapor.

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat," akunya setelah pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

CAT mengaku harus bolak-balik dari Belanda ke Indonesia demi hadir secara langsung dalam sidang DKPP yang digelar secara tertutup sebanyak dua kali, yakni Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Pasalnya, sambung CAT, ia ingin mengikuti sendiri bagaimana proses penegakan keadilan di Indonesia, khususnya oleh DKPP.

"Juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu, untuk dapat berani, utamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya

Di sisi lain Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas vonis pemecatan dirinya oleh DKPP RI itu. Ia menyebut sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Hotman Paris Penasaran

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea penasaran dengan wanita yang telah meruntuhkan hati Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Hasyim Asyari.

Wanita tersebut membuat Hotman Paris bertanya-tanya soal kecantikannya hingga bisa membikin Ketua KPU RI Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya.

Bahkan Hotman Paris sampai ingin berkenalan dengan wanita yang diduga sebagai orang spesial Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Hotman Paris sampai takjub dengan kenyataan bahwa wanita tersebut mampu meruntuhkan hati Hasyim.

Tanpa ragu, Hotman Paris menawarkan pekerjaan kepada wanita tersebut sebagai asisten pribadinya meski belum pernah sekalipun melihat wajahnya.

"Siapa nih cewek kok bisa meruntuhkan hati seorang Ketua KPU, apakah dia cantik? Halo cewek yang meruntuhkan hati Pak Hasyim, saya tawarkan Anda jadi aspri saya yang ke 327," ucap Hotman pada video postingamnya di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Saking penasarannya, Hotman meminta netizen untuk mencari tahu semua tentang wanita tersebut. Mulai dari foto wajahnya dan kelebihannya.

"Siapa yang bisa memperkenalkan aku sama dia? Halo saya tawarkan Anda jadi aspri ketiga, eh dua ratus tuluh puluh tiga, sampai gua bingung gara-gara terpesona," sambung Hotman disertai senyum tipis.

Hotman memastikan wanita itu akan mendapat kenyamanan apabila menerima tawaran sebagau asisten pribadinya.

"Sudah pasti jauh lebih nyaman asprinya Hotman Paris. Hotman lebih ganteng dari Pak Hasyim, ya sudah pasti lebih berduitlah, lebih terkenal," tandasnya.

Hasyim Asyari Paksa Hubungan Badan

Diberitakan, Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU usai dinilai terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, wanita yang bertugas Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Hag, Belanda.

Keputusan itu dibacakan pada sidang, oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Di situ juga terungkap, Hasyim Asyari memaksa CAT selaku anggota PPLN Den Haag melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Momen tersebut terjadi saat Hasyim Asyari melakukan kunjungan kerja ke PPLN Den Haag Belanda terkait tahapan Pemilu 2024.

“Pada sidang pemeriksaan, pengadu (CAT) menyatakan, setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik."

"Pada tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," demikian bunyi salinan putusan DKPP."

Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui aplikasi pesan Whatsapp agar juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.

Kemudian Hasyim menjawab pesan WA itu dengan kalimat romantis. “iyaa, siap sayang.” seperti yang dituliskan dalam surat putusan DKPP.

Tak berhenti di situ, Hasyim Asyari mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan tarkarir “semoga kita sehat selalu”.

Hasyim dan CAT melakukan hubungan badan saat ia sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.

Saat itu diadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023, tepatnya di Den Hag.

Hasyim mengajak CAT yang merupakan PPLN dan berdomisili di Den Hag untuk mendatanginya ke hotel pada suatu malam di tanggal 3 Oktober 2023.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badang. Mulanya korban menolak.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.

Pencopotan Hasyim Asy'ari dilakukan DKPP RI melalui sidang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari dicopot karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Kasus asusila terjadi melalui percakapan dalam pesan singkat "'Pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk."

"Bahwa teradu (Hasyim Asy'ari) sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Anggota DDKPP), Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pokok-pokok pernyataan sidang.

Selain dicopot dari jabatannya, Hasyim Asy'ari juga dipecat sebagai komisioner KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.

Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan.

Kemudian ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Menurut Aristo, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Lanjut Maria, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.

Sejak itu, Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved