IM57+ Institute mendorong kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku diusut secara tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait dengan langkah KPK yang akan membuka obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku, terdapat pernyataan sebagai berikut. Pertama, sprindik tersebut sangat kami dukung," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Ia menegaskan sejumlah tokoh politik, aparat penegak hukum (APH) hingga oknum pimpinan KPK harus diseret dalam kasus ini. Diduga salah satu oknum politikus terlibat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Dengan catatan bahwa yang masuk sebagai objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat, tetapi juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah pihak yang harus diseret sebagai tersangka. Mulai dari dugaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut Harun Masiku yang bakal ditangkap dalam waktu seminggu.
"Sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan juga kepada beberapa nama potensial, seperti Pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia," ucap Praswad.
Kemudian, dugaan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang memecat 57 pegawai seperti dirinya, Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid dan lainnya pada tahun 2021. Pemecatan sejumlah pegawai KPK ini membuat Harun Masiku gagal tertangkap
"Serta yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap,"katanya.
Selain itu, kata dia, pihak-pihak yang berupaya menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 08-09 Januari 2020 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK (PTIK).
Di sisi lain, Praswad mendesak KPK untuk memberhentikan drama dalam penangkapan kasus Harun Masiku. Ia mengingatkan jangan adalagi unsur politisasi dalam perkara ini.
"Sudahlah, hentikan segala akrobat politik dan bargain politik. Langsung wujudkan dalam langkah nyata yang tidak tebang pilih dan penuh wacana. Saatnya KPK melakukan perbuatan kongkrit. Segera tetapkan tersangka baru jika memang memenuhi 2 alat bukti. Tapi ingat, jangan coba-coba melakukan akrobat politik," tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Istri Saeful Bahri (SB), Dona Berisa, Tim Penyidik KPK berpeluang membuka opsi perintangan penyidikan (obstruction of Justice) untuk menjerat pelaku yang membuat Harun Masiku tidak tertangkap empat setengah tahun lamanya.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ucap Jubir KPK Tessa, Kamis (18/7/2024).
Tim Penyidik juga pernah Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024) bulan lalu.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami Informasi terbaru keberadaan Harun Masiku yang telah menghilang empat setengah tahunan lamanya.
Ketika momen itu, tim penyidik menggeledah staf Hasto bernama Kusnadi. Lalu, menyita HP milik Hasto dan Kusnadi, ATM, dan juga buku agenda partai PDIP.
Sejumlah barang yang disita itu dijadikan bukti petunjuk mencari jejak keberadaan Harun Masiku seperti dilansir dari inilah
KPK tengah membuka peluang untuk mengusut adanya dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Bukti awal pun sudah dikantongi lembaga antirasuah tersebut.
"Ada dugaan ke sana [mengantongi bukti awal perintangan penyidikan]. Sampai di mananya itu saya sendiri belum tahu. Karena yang memahaminya adalah penyidiknya. Jadi, hanya di-spill ada dugaan saja," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).
Tessa mengungkapkan, bahwa penyidik membuka peluang obstruction of justice atau perintangan penyidikan Harun Masiku bermula dari hasil pemeriksaan saksi terakhir yang dilakukan KPK.
Akan tetapi, Tessa belum membeberkan detail terkait dugaan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi tersebut.
"Namun, detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," jelas dia.
"Ya jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang [pengusutan perintangan penyidikan] itu tetap ada, dan sedang didalami oleh penyidik," sambungnya.
Adapun saksi terakhir yang diperiksa KPK adalah mantan istri Saeful Bahri, Dona Berisa. Ia diperiksa pada Kamis (18/7) kemarin.***