Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang ditekan Jokowi pada 11 Juli 2024, melahirkan kontroversi karena mengatur rentang waktu Hak Guna Usaha HGU untuk pengelolaan lahan di IKN sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan optimistis HGU 190 tahun dapat menarik lebih banyak investasi ke IKN.
“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang ngebangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN” kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, di Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.
PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945.
PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 190 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Di luar IKN atau Ibu Kota Nusantara, HGU tunduk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria biasa disebut UU Agraria.
Pada Pasal 29, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun.
Penjelasan Pasal 29, berbunyi: "Menurut sifat dan tujuannya hak guna-usaha adalah hak yang waktu berlakunya terbatas.
Jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman-tanaman yang berumur panjang. Penetapan jangka-waktu 35 tahun misalnya mengingat pada tanaman kelapa sawit".
Disebutkan juga HGU hanya untuk WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.
Perpres tentang HGU di IKN ini memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023 lalu.
Beda dengan sistem sewa Hong Kong
Hong Kong adalah wilayah Cina yang disewakan ke Inggris selama 99 tahun pada 1 Juli 1898 setelah kekalahan Tiongkok dalam Perang Candu (1839-1842).
Selama disewa, Inggris berhak mengelola Hong Kong sesuai undang-undang pemerintah Inggris hingga perjanjian berakhir pada 30 Juni 1997.
Menurut Mendag Zulhas, HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara. Ketentuan yang berlaku juga tetap sesuai hukum di Indonesia.
“HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna,” ujar dia.
Hak Guna Usaha selain diatur dalam UU Pokok Agraria (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960) , juga ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Pakai Tanah, yang direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pada Pasal 22, disebutkan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 tahun. Setelah masa HGU habis, pengelolaan tanah kembali ke negara.