Masjid Fatimah Umar yang terletak di Kompleks Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijual oleh pemilik lahan. Spanduk informasi penjualan masjid tersebut telah dipasang di depan masjid.
Spanduk tersebut menyebutkan bahwa lahan masjid memiliki dua sertifikat dengan nomor 23137-381 M dan 23136-212 M atas nama Hilda.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lahan bersertifikat hak milik (SHM) tersebut akan dijual seharga Rp 3,5 miliar.
Menurut imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, lahan yang ditempati untuk membangun masjid ini bukanlah tanah wakaf, melainkan milik pribadi dari Hilda Rahman.
Masjid ini dibangun oleh Hilda Rahman dan keluarganya sebagai masjid pribadi pada tahun 1990-an.
"Dulu itu, di atas lahan ini keluarganya mau tinggal. Jadi, kira-kira hanya dibangun musala. Tetapi pembangunan tidak tuntas. Kemudian warga sini menggalang dana, hingga rampunglah pembangunannya menjadi masjid," kata Ismail saat ditemui di masjid, Senin (15/7).
Masjid ini pun dibangun dari swadaya masyarakat sekitar. Sementara itu, pemilik lahan tiba-tiba 'menghilang' dan tidak pernah lagi berkunjung ke lokasi.
Namun, belakangan ini, pemilik muncul kembali dengan niat awal untuk membangun rumah baca Al-Quran di lahan kosong di belakang masjid.
"Masih ada tanah kosong di belakang masjid ini. Pemilik datang mau menimbun tanah kosong itu untuk dibangun rumah baca Al-Quran," ucapnya.
Setelah penimbunan dilakukan, pemilik lahan berubah pikiran dan memutuskan untuk menjual lahan kosong beserta masjid tersebut seharga Rp 3,5 miliar.
"Kami pengurus masjid sempat mau membeli lahan ini. Kami sudah ke notaris, tapi ada satu poin perjanjian yang tidak disepakati hingga batal dibeli," sebutnya.
Polemik penjualan lahan masjid ini sempat reda. Namun, setelah itu muncul kembali, pemilik berkukuh untuk menjualnya lagi dan langsung memasang papan bicara atau spanduk informasi penjualan.
Alasan Penjualan Masjid
Ismail menjelaskan bahwa pemilik lahan berniat menjual masjid tersebut karena membutuhkan dana.
Pemilik dikabarkan ingin membangun pesantren di Jakarta namun butuh dana untuk pembebasan lahan.
"Katanya mau bangun pesantren di Jakarta. Pemilik butuh dana, jadi mungkin lahan masjid ini alternatif untuk mendapatkan dana. Makanya mau dijual," bebernya.
Ismail berharap agar masjid ini tetap berfungsi sebagai tempat ibadah bagi masyarakat sekitar.
"Kita merespons semua ini. Artinya, bagaimana masjid tetap berfungsi sebagai masjid. Kita tidak ingin siapa pun yang menyelesaikan masalah ini mengganti fungsi dari masjid ini," harapnya.
Pemilik Lahan Buka Suara
Hilda Rahman, pemilik lahan masjid Fatimah Umar, angkat bicara terkait viralnya penjualan lahan masjid tersebut.
Ia mengaku bahwa lahan yang ditempati untuk membangun masjid adalah milik pribadinya.
"Saya yang punya tanah keduanya. Tanah yang ada masjid dan tanah kosong, keduanya milik saya. Yang mau dijual adalah kedua tanah tersebut, yang ada masjid dengan tanah kosong," katanya.
Kedua lahan tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM).
"Harga juga seperti yang viral, ada Rp 3,5 miliar, ada Rp 4,5 miliar. Yang mau dijual itu dua-duanya, dua sertifikat," sebut Hilda.
Hilda mengatakan telah lama ingin menjual tanah tersebut. "Sudah lama sebenarnya, sudah lama sekali ingin dijual," jelasnya.
Namun, Hilda enggan menyebutkan alasan penjualan lahan miliknya tersebut.