Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI.
Penunjukan Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI setelah pimpinan KPU RI menggelar rapat pleno pada Kamis (4/7/2024).
Afifuddin menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu kemarin.
DKPP memecat Hasyim setelahterbukti melakukan perbuatan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," kata Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Kamis (4/7/2024).
August memastikan tak ada cara kerja yang berbeda meski saat ini organisasi dipimpin oleh Plt.
Menurut dia, Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI hingga ada ketua definitif ditetapkan.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari.
Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.