Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasyim Asy’ari Dipecat dari Ketua KPU Gara-gara Kasus Asusila, Geisz Chalifah: Sudah Berhasil Jadi Tim Pemenangan

Ketua KPU Trending Topic, Hasyim Asy'ari Pernah Ceramah soal Sifat  Kebinatangan

Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikannya secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Pemberhentian tersebut usai Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP dilansir dari Inews, Rabu (3/7/2024).

Terkait hal itu, pegiat media sosial yang juga mantan Komisaris PT Taman Impian Jaya Ancol, Geisz Chalifah, ikut bersuara.

Menurutnya, Hasyim Asy'ari akan santai dengan putusan itu karena jabatan lain menunggunya sebagai balas jasa telah membantu menyukseskan ambisi Jokowi memenangkan dinastinya.

"Santai saja, jabatan lain menunggu. Udh berhasil menjadi tim pemenangan. Udh melaksanakan kemauan keluarga. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI," tulis Geisz Chalifah dikutip dari akun @GeiszChalifah di X.

Warganet pun ramai membahas cuitan Geisz Chalifah. Umumnya sangat setuju dengan opini tersebut.

"Betul setelah semua pesanan dituntaskan! Kyaknya, bkn jabatan lain menanti, tapi "tahanan luar" oleh rezim! Krn ini orang sumber "info super penting" terkait pemilu, ga boleh keluyuran kemana2! yg jelas, ga usah mikirin biaya keluarga, aman deh! yg penting, "tutup mulut"!," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.

Sebagai tambahan informasi, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan (pemberhentian Hasyim Asy'ari) ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkas Heddy Lugito. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved