Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Harta, Tahta, Wanita: Berikut Sepak Terjang Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Karir Dibangun Bertahun-tahun Hancur Sesaat

 Sepak terjang Hasyim Asy'ari hingga menjadi ketua KPU (Shintia Rahma Islamiati)

Harta, Tahta, Wanita itulah godaan yang menimpa laki-laki sukses, sama halnya yang dialami Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari RI periode 2022-2027.

Pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 itu juga tergabung di kepengurusan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Ia diresmikan sebagai Ketua KPU RI sejak Selasa (12/4/2022) ini baru saja dipecat dari jabatannya.

Pada pemilihan KPU 2022 lalu itu, Hasyim menjadi satu-satunya petahana.

Dia telah menjabat sebagai Komisioner KPU RI sejak 2016. Saat itu, Hasyim masuk melalui sistem pergantian antar waktu (PAW).

Ia menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.

Karir moncer, Hasyim kemudian menjabat sebagai komisioner KPU RI berlanjut hingga periode selanjutnya, yakni 2017-2022.

Rupanya, karirnya di lingkungan penyelenggara pemilu bukan kali ini saja, Hasyim lebih dulu menjabat komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah pada 2003-2008.

Sebelum di jabatan itu, Hasyim juga aktif di Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999 di Kabupaten Kudus.

Merujuk data di laman resmi KPU RI, Hasyim menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 1995.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari disanksi pemberhentian tetap karena terbukti melalukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (3/7).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim dinyatakan melanggar etik karena melakukan tundakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7) dilansir dalam kanal YouTube DKPP. ***

Sumber Berita / Artikel Asli: pojoksatu

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved