Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Geledah Kantor Ditjen EBTKE, Bareskrim Sita Dokumen, Ponsel Hingga Laptop

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, HP, hardisk hingga laptop saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis kemarin (4/7).

Penggeledahan sendiri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.

"Penggeledahan sudah selesai Kamis (4/7) malam. Barang bukti disita dari Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (5/7).

Dalam kasus ini, Arief menjabarkan kasus tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada tahun 2020 itu telah masuk dalam tahap penyidikan.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi. Arief menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 64 miliar.

Meski begitu, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar 108M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar 64M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Arief.

 ESDM Dukung Polisi Tegakkan Hukum

Sebelumnya, Kementerian ESDM membenarkan adanya kegiatan penggeledahan itu. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pihaknya mendukung upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum.

"Kami terus mendukung kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7).

"Kebetulan hari ini tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data atau informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar," sambungnya.

Agus enggan menjelaskan lebih lanjut soal penggeledahan itu. Dia menyebut perihal itu bukan kewenangannya.

"Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian," ujarnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved