Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

FAKTA BARU! Ternyata Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Cindra Aditi dan jadi Imam, per Bulan Dinafkahi Rp30 Juta

 FAKTA BARU! Ternyata Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Cindra Aditi dan jadi Imam, per Hari Dinafkahi Rp1 Juta (Guruh/Pojoksatu.id)

Sebuah fakta baru terungkap ternyata Hasyim Asy'ari janji nikahi Cindra Aditi Tejakinkin dengan uang bulanan sebesar Rp30 juta.

Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 3 Juli 2024.

Dalam sidang tersebut, Hasyim terbukti bersalah melangar kode etik.

Pelanggaran dimaksud adalah tindak asusila yang dilakukan terhadap Cindra Aditi Tejakinkin.

Cindra Aditi sendiri adalah salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perbuatan cabul itu dilakukan Hasyim di sela bimtek PPLN Den Haag di Amsterdam pada 3 Oktober 2023.

Jauh sebelum itu, Hasyim juga sudah berusaha mendekati dan merayu perempuan cantik berkulit putih tersebut.

Tepatnya dimulai saat bimtek di Bali.

Saat itu, Hasyim mendatangi kamar hotel yang ditempati Cindra di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.

Keduanya berbincang di ruang tamu, kamar hotel.

Hasyim yang sebelumnya sudah melancarkan rayuan yang 'nyerempet-nyerempet', akhirnya terang-terangan.

Dia meminta Cindra mau melayani nafsu birahinya alias berhubungan badan.

Permintaan hubungan badan itu ditolak oleh Cindra dan berusaha menghindar.

Akan tetapi, dengan kuasa dan jabatannya sebagai Ketua KPU RI, Hasyim terus mendesak.

Sampai akhirnya hubungan badan tersebut benar-benar terjadi.

Buntutnya, Cindra kemudian mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Kekinian, terungkap bahwa ternyata setelah pencabulan di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Hasyim masih terus mendekati Cindra.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hukum salinan putusan yang dikutip Pojoksatu.id, Kamis 4 Juli 2024.

Bahkan kemudian, Hasyim membuat surat perjanjian yang ditulis tangan dan dibubuhi materai Rp10 ribu.

"Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000," demikian dalam salinan putusan tersebut.

Dalam surat perjanjian itu, Hasyim berjanji akan menikahi Cindra Aditi Tejakinkin.

Bahkan Hasyim menyatakan dirinya siap menjadi imam untuk Cindra.

"Pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," sambung salinan putusan.

Dalam putusannya, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar KEPP sebagaimana Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Terkait hal itu, pihak Istana sangat menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Istana juga memastikan akan secepatnya memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," tegas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya.

Meski Hasyim ditendang dari KPU RI, Istana memastikan tidak akan menggangu jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," jelas dia.***

Sumber Berita / Artikel Asli : pojoksatu

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved