Presiden Jokowi demi hukum akan lengser per tanggal 20 Oktober 2024, seiring dengan habisnya masa jabatannya sebagai Presiden R.I. periode ke-2, tahun 2019-2024. Sejumlah kinerja buruk pemerintahan Jokowi, baik di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dll, wajib dievaluasi agar dapat diberikan rekomendasi dan tuntutan pertanggungjawaban, baik secara hukum, sosial maupun politik.
EVALUASI TOTAL TERHADAP KINERJA REZIM JOKOWI JELANG LENGSER 20 OKTOBER 2024, wajib disampaikan kepada publik, agar setiap kejahatan dapat dipertanggungjawabkan, setiap kezaliman mendapatkan balasan, setiap kesalahan mendapatkan sanksi dan hukuman.
Saudara Joko Widodo tidak boleh lengser begitu saja dari jabatan dan meninggalkan masalah bagi bangsa dan rakyat, tanpa mendapatkan sanksi dan pertanggungjawaban. Presiden pengganti, juga tidak boleh membuat kebijakan yang zalim dan menyengsarakan rakyat mengikuti legacy Jokowi, dan menjadikan kinerja buruk Jokowi berikut saksi dan pertanggungjawaban yang diterimanya sebagai bahan evaluasi dan refleksi.
Berkenaan dengan hal itu, kami elemen masyarakat sipil terdiri dari para tokoh, advokat, ulama dan aktivis, menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, sepanjang kepemimpinan rezim Jokowi selama kurun hampir 10 tahun sejak pertama kali dilantik tanggal 20 Oktober 2015 hingga jelang lengsernya per tanggal 20 Oktober 2024, telah banyak melakukan tindak represif dan zalim terhadap para ulama, habaib, tokoh pergerakan & aktivis. Hanya karena berbeda pendapat karena melakukan aktivitas kontrol terhadap kekuasaan, menjalankan kewajiban dakwah amar Ma’ruf nahi Mungkar, para ulama, habaib, tokoh pergerakan & aktivis diburu oleh aparat penegak hukum, dikriminalisasi dan dipenjara dengan tuduhan anti Pancasila & UUD 45, melakukan terorisme, melanggar UU Ormas, mengedarkan kabar bohong, melakukan makar, melakukan pencemaran, mengedarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, dan berbagai tuduhan jahat lainnya.
HTI & FPI dibungkam dengan dalih anti Pancasila, hanya karena mendakwahkan Khilafah dan mencantumkan Khilafah dalam AD ART-nya. Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain An Najah, Ust Anung Al Hammat, ditangkap dan dipenjara dengan dalih melakukan terorisme. Pimpinan Khilafatul Muslimin ditangkap, dengan dalih melanggar UU Ormas. Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Ali Baharsyah, Rocky Gerung, Roy Suryo, Gus Nur, Bambang Tri, Ust Heru Elyasa, Despianoor Wardhani, dikriminalisasi dengan dalih menyebarkan kabar bohong, mengedarkan kebencian dan permusuhan berdalih SARA.
Kedua, kasus Ijazah palsu Jokowi sampai saat ini masih tetap tidak terungkap karena Jokowi tidak pernah menunjukan ijazah aslinya, sementara pengadilan melindungi Jokowi dengan memutus menyatakan tidak dapat diterima, pada gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu Jokowi.
Padahal, dalam kasus pidana yang mengadili Gus Nur dan Bambang Tri telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Ijazah Asli Jokowi tidak ada. Putusan kabar bohong ijazah palsu Jokowi yang memvonis Gus Nur & Bambang Tri 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surakarta, juga dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Ketiga, kekuatan penyeimbang kekuasaan eksekutif (Jokowi), baik yang ada di DPR, MK, KPK, KPU hingga MA dilemahkan.
DPR mengalami disfungsi parlemen dimana DPR bukan lagi alat kontrol eksekutif melainkan menjadi stempel politik Jokowi. MK telah menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ dengan meloloskan Gibran maju Pilpres. KPK menjadi alat politik untuk menggebuk lawan politik Jokowi. KPU menyelenggarakan Pemilu curang, dan MA juga telah menjadi ‘Mahkamah Adik’ untuk meloloskan Kaesang sang Adik Gibran untuk bisa melaju ke Pilgub 2024.
Adapun institusi Kepolisian, benar-benar telah menjadi alat kekuasaan yang secara penuh menjalankan tugas melayani, melindungi dan mengayomi kekuasaan Jokowi dari kritikan rakyat. Institusi kepolisian di era Jokowi telah menempati posisi paling rendah, karena tidak lagi dipercaya oleh publik.
Kasus Ferdy Sambo, Vina Cirebon hingga yang terakhir kasus Afif Maulana Padang, telah menunjukan betapa bobroknya kinerja institusi kepolisian di era rezim Jokowi.
Keempat, tragedi terhadap kemanusiaan di era kepemimpinan Jokowi terkonfirmasi diantaranya dari kasus KM 50, Tragedi Kanjuruhan dan matinya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2014.
Sampai hari ini, tidak ada yang disanksi dan dipertanggungjawabkan atas tragedi kemanusiaan tersebut. Sejumlah proses hukum hingga putusan pengadilan yang ada hanya ditampilkan sebagai dagelan hukum untuk menunjukan kepada publik seolah pelaku telah diproses secara hukum.
Kelima, banyaknya kebohongan dan pengkhianatan di era rezim Jokowi, dimulai kebohongan soal mobil Esemka hingga pengkhianatan pengelolaan SDA yang hanya menguntungkan oligarki, asing dan aseng. Namun Jokowi, malah mengadu domba rakyat dengan berikan izin tambang pada ormas, yang sejatinya untuk menutupi kejahatan oligarki tambang yang telah merampok kekayaan negeri ini.
Kasus korupsi timah dan eksport ilegal (penyelundupan) nikel hingga 5,3 juta ton pada periode 2020 hingga 2022 adalah bukti kongkrit bahwa rezim Jokowi telah menjadikan Indonesia surga oligarki tambang dan membuka jalan perampokan kekayaan alam Indonesia kepada asing dan aseng.
Berdasarkan kesimpulan atas fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, kami menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, tuntut dan adili, serta seret Saudara Jokowi kemuka hukum pasca lengser dari jabatannya sebagai Presiden, atas berbagai pelanggaran hukum dan konstitusi sepanjang kepemimpinannya dua periode, agar menjadi perhatian bahwa setiap kejahatan ada sanksinya, setiap kezaliman ada balasannya, dan agar siapapun yang memegang urusan amanah kekuasan, wajib menepati janji dan amanah atas kekuasaan yang diembannya.
Kedua, hentikan segala bentuk represi dan kezaliman berdalih anti Pancasila & UUD 45, melakukan terorisme, melanggar UU Ormas, mengedarkan kabar bohong, melakukan makar, melakukan pencemaran, mengedarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, dan berbagai dalih dan tuduhan jahat lainnya.
Ketiga, menyeru kepada segenap elemen anak bangsa untuk bersinergi membangun negeri, agar negeri ini menjadi negeri yang Baldatun, Thayyibatun, Warabbun Ghaffur. Negeri yang diberkahi karena ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Jakarta, 15 Juli 2024
TTD
- Ahmad Khozinudin
- Eggi Sudjana
- Refly Harun
- Edy Mulyadi
- Azam Khan
- Rizal Fadillah
- Juju Purwantoro
- Eka Jaya
- Fikri Bareno
- Widi A. Pratikto
- Modrik Al Hanan
- Taufik Bahaudin
- Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe
- Aziz Yanuar
- Ismar Syafrudin
- Abu Salma
- Laode H Elyasa
- Eri Sofiari
- Meto Elfath
- Alamsyah (Pekanbaru, Riau)
- Nurhadi
- A.Syaiful P.
- Hari Istiadi (Kudus, Jateng)
- Saiful Ashari (Kediri)
- Hendro Suyarso
- Kurnia Tri Royani
- Sugeng Sudarwanto
- Salman SR
- Muhammad Taufik (Advokat, Solo)
- Zahid Farhan
- Kudriyanto, Aktivis media (Solo)
- Afriend R. Sinro
- Achyani Rodliyani
- Abdul Hadi
- Abdul Kodir (Bogor)
Nb. - Bagi yang setuju dengan isi EVALUASI KINERJA REZIM JOKOWI ini, silahkan masukan nama (tanpa gelar, agar egaliter), dan kirim ke WA : 0812-9077-4763
- EVALUASI akan dibacakan pada Senin, tanggal 15 Juli 2024 di Jakarta, dan disiarkan secara live via kanal Youtube.
- Nama yang sudah disebut diatas, adalah nama tokoh/aktivis/advokat/ulama yang telah dimintakan persetujuan dan bersedia dicantumkan.