Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hasto Kristiyanto untuk memeriksanya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (19/7).
Tessa membenarkan bahwa Hasto tersebut adalah yang juga menjabat Sekjen PDIP, namun belum diketahui apakah pemeriksaan ini ada hubungannya dengan peran Sekjen PDIP atau tidak.
"Dalam rangka apa dipanggilnya, saya juga belum tahu," kata Tessa.
Yang Tessa tahu hanyalah status pekerjaan Hasto di KTP adalah "konsultan". "Pekerjaannya yang bersangkutan di adminduk [administrasi kependudukan] sebagai konsultan," ujar Tessa.
Hingga pukul 11.55 WIB, tidak terlihat kedatangan Hasto di KPK.
Hasto, KPK, dan Kasus Harun Masiku
Nama Hasto lekat dengan KPK. Pada 10 Juni 2024, komisi antirasuah itu memeriksa Hasto terkait upaya mencari Harun Masiku yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun—pada 9 Januari 2020, Harun menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat Harun yakni suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
KPK menyita sejumlah barang milik Hasto, termasuk handphone hingga buku catatan.
Sekilas Kasus DJKA
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar seperti dilansir dari kumparan
Megawati juga tidak terima jika KPK memeriksa staf Hasto, Kusnadi, yang handphone dan ATM-nya disita KPK selama pemeriksaan. "Enak aja yang korupsi didiemin, terus orang ini (Kusnadi)? Kusnadi tu sopo? Pangkate opo?" tuturnya.
Megawati menantang Kompol Rossa untuk memanggilnya ke KPK dan menegaskan bahwa ia berani menghadapi KPK. Ia juga menekankan bahwa KPK bisa berdiri pada era pemerintahannya sebagai Presiden.
"Nanti pasti kalau sudah kedengeran ini beritanya, terus pasti (KPK mikir) gimana cara manggil Bu Mega, ya? Gue panggil semua ahli hukum pasti ikut saya," kata Megawati.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Hasto memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK juga menggeledah badan dan penyitaan ponsel milik Hasto. Namun, pihaknya merasa keberatan atas tindakan tersebut.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto menyebut tindakan itu dilakukan oleh penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto. Pihaknya menilai tindakan penyidik KPK sudah melanggar hukum. "Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Kemudian pengeledahannya ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," sambungnya. Ronny mengatakan barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Dia mengungkap barang yang disita yaitu dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu. Pihaknya kemudian mengadukan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas KPK dan Bareskrim Polri.***