Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Didorong Ambil Langkah Pidana, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Masih Bimbang Pertimbangkan Hal Ini

 

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mendorong korban tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk mengambil langkah pidana seusai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP sebelumnya telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian."

"Agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan, sekaligus mencederai institusi penyelenggara pemilu.

Neni juga berkaca dari rekam jejak kasus yang pernah beberapa kali menimpa Hasyim.

Menurutnya, pelanggaran etik berkali-kali merupakan permasalahan yang serius.

Diketahui, Hasyim juga pernah dilaporkan atas tindak dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Namun, saat itu Hasyim tidak terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi peringatan keras.

Hasyim juga beberapa kali pernah dijatuhi sanksi DKPP selama menjabat sebagai Ketua KPU periode 2022-2027.

"Apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu."

"Harapan masyarakat sipil dengan melakukan advokasi yang berkelanjutan tidak lain karena memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara pemilu juga keberpihakan kepada korban," ungkapnya.

Kata Kuasa Hukum Korban

Korban tindak asusila Hasyim berinisial CAT mengaku masih mempertimbangkan beberapa hal untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum CAT, Aristo Pangaribuan usai mendampingi korban mendengarkan putusan sanksi pelanggaran etik dan pemecatan Hasyim Asy'ari.

Arsisto mengatakan bahwa CAT berada di dua pilihan, apakah berlanjut atau pilih melanjutkan kehidupan di Belanda.

Jika kasus ini berlanjut dinilai akan mewalahkan korban yang notabene saat ini tak berdomisili di Indonesia.

"One step closer. Gini persoalannya ya, ini kan exhausting ya sebenarnya, emotionally draining untuk lapor. Sedangkan CAT sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini."

"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya," ujar Aristo kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Terlepas dari itu, Aristo menegaskan pihaknya dan juga korban bersyukur dengan putusan sanksi pemecatan yang diambil DKPP.

Keputusan ini telah membuktikan adanya pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim selaku Ketua KPU RI.

"Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran. Dilihatkan pasalnya banyak sekali tadi yang dilanggar. Saya lihat cukup progresif, bahkan itu ada beberapa pasal itu yang sebetulnya kami tidak cantumkan,” kata Aristo.

Diketahui, Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP Muhammad Tio.

Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terkait putusan DKPP hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved