Seorang pria berinisial A (53) ditangkap polisi, di Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, karena memperkosa seorang nenek berinisial J (60).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, penangkapan tersebut atas surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/46/V/2024/Reskrim tanggal 16 Juli 2024.
Kurang dari enam jam setelah mendapatkan laporan, tim langsung menangkap pelaku.
“Awalnya datang korban sendiri ke Polres Pariaman melaporkan kejadian tersebut," kata Rinto, Rabu (17/7/2024).
"Setelah kita mendapat laporan tersebut, kita langsung mengelola dan melakukan pengintaian, kemudian tersangka ditangkap di Korong Matua Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman,” sambungnya.
Rinto mengatakan, pelaku pemerkosaan ditangkap polisi di sebuah warung kopi kawasan Sikucua Timur. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Ia ditangkap enam jam setelah melakukan aksinya. Saat dibekuk, ia sedang duduk dan minum kopi di sebuah warung,” ujarnya.
Setelah ditangkap, kata Rinto, dia mengakui perbuatannya, bahwa dia pelakunya dan mempertanggung jawabkan kelakukannya.
“Kepada kami, pelaku telah lama naksir dengan perempuan lanjut usia itu, sehingga dia nekat melakukan tindakan pemerkosaan," pungkasnya.