Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab sejumlah isu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menjadi proyek mercusuar pemerintahannya, Jokowi mengakui bahwa IKN tidak akan selesai dibangun dalam waktu dua atau tiga tahun.
“Ini mimpi besar jangka panjang, proyek jangka panjang. Mungkin 15-20 tahun. Jadi jangan membayangkan kita upacara pada 17 Agustus nanti itu sudah jadi semuanya,” kata Jokowi dalam sesi wawancara sebelum berangkat ke Uni Emirat Arab pada Selasa, 16 Juli 2024.
Presiden Jokowi mengatakan, pada 17 Agustus 2024, pembangunan di IKN baru rampung 15 persen. Pemerintah masih memerlukan investor, baik dari dalam maupun luar.
Sebab, kata Presiden, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya boleh dipakai untuk membangun gedung-gedung pemerintahan.
Pemerintah merencanakan untuk pertama kalinya menggelar upacara 17 Agustus tahun ini di IKN.
Operasional atau kerja presiden juga akan berpindah seiring rampungnya pembangunan tahap pertama gedung-gedung pemerintah. Awalnya Jokowi merencanakan untuk pindah kantor ke IKN pada Juli 2024.
Namun ketika ditanya mengenai rencana berkantor ke IKN, Jokowi sebelumnya menyebut belum ada kepastian dalam waktu dekat.
Jokowi kemudian mengakui masih melihat kesiapan infrastruktur sehubungan dengan rencana untuk berkantor di IKN pada bulan Juli ini.
Jikalau memang infrastruktur sudah siap, Jokowi memastikan bakal berkantor di IKN.
“Memang targetnya, kan, Juli, tetapi kan lihat ke IKN, setiap hari hujan terus. Hujan deres banget jadi memang pekerjaan banyak yang mundur, dan itu biasa dalam proyek besar,” kata Jokowi.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan air dan listrik sudah masuk IKN pada pertengahan Juli.
Basuki mengatakan jajarannya bakal melakukan commissioning atau uji kelayakan air pada 15 Juli 2024.
Basuki juga mengatakan, listrik 10 megawatt dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya di IKN sudah siap.
Saat ini mulai dibangun dengan kapasitas 40 megawatt. Namun hujan memang menjadi kendala pembangunan sebelum 17 Agustus.
“Bulan kemarin dari 30 hari, hanya 8 hari yang terang. Selebihnya hujan. Sekarang mengaspal pun pakai tenda, supaya nggak kena hujan,” kata Basuki ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jemput Investasi di UEA
Presiden Jokowi bertolak ke Uni Emirat Arab pada Selasa siang, 16 Juli 2024, dengan salah satu agenda membahas investasi di IKN.
Presiden akan bertemu dengan Presiden Mohammed bin Zayed hingga perwakilan perusahaan dari Uni Emirat Arab (UAE), Emaar Properties, yang disebut sudah berkomitmen untuk menanamkan modal di IKN.
Di Abu Dhabi akan ada penandatanganan MoU B to B atau business to business yang disaksikan pemerintah, baik pemerintah Indonesia dan juga Uni Emirat Arab.
Hingga saat ini belum ada realisasi investasi asing untuk IKN, meski pemerintah sudah menerima ratusan Nota Kesepahaman (MoU) dan Letter of Intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan ini saat menjawab pertanyaan dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa, 11 Juni 2024.
"Investasi yang masuk di IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah investasi PMDN semuanya. Belum ada PMA (Penanaman Modal Asing) yang melakukan groundbreaking," kata Bahlil.
Pemerintah, sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Rp 72 triliun untuk pembangunan IKN.
Presiden Jokowi juga memberi sejumlah insentif dan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modal di IKN.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang disahkan pada Kamis, 11 Juli 2024, memungkinkan pemodal mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di IKN.
Perpres pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN itu juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 160 dalam dua siklus.
Kemudahan aturan untuk investor dibarengi dengan menyiapkan soal aturan ganti rugi lahan di IKN yang menjadi perhatian publik.
Ihwal aturan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah ingin betul-betul menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri. Karena area di IKN yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan pemerintahan.
“Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” kata Presiden Jokowi. seperti di lansir tempo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Dengan insentif sedemikian besarnya, mengapa pemerintah hingga kini masih kesulitan menarik investor untuk berinvestasi di IKN? Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal turut merespons hal ini.
Faisal menilai, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi menunjukkan pemerintah sedang berusaha ekstra keras menarik investasi. Pasalnya insentif yang diberikan sangat besar, disamping berbagai insentif dari pajak dan fiskal.
"Nah insentif juga diberikan dalam bentuk lain, dan ini salah satunya adalah memberikan izin penggunaan lahan dalam jangka waktu yang sangat lama," kata Faisal kepada Republika, Selasa (16/7/2024).***