Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bukan Cuma CAT, Hasyim Asy'ari Juga Pernah Dilaporkan Dugaan Asusila oleh Wanita Emas di 2022

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

 Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap seorang wanita Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang  DKPP Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Selain dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda, Hasyim Asy'ari juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan asusila oleh Wanita Emas pada Desember 2022 lalu.

Adapun Wanita Emas itu adalah Hasnaeni Moein yang merupakan Ketua Umum dari Partai Republik Satu, Juru Bicara Wanita Emas, Farhat Abbas melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut telah diterima DKPP dengan nomor laporan 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis 22 Desember 2022.

"Oleh karena itu pada 22 Desember [2022], tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Farhat Abbas, Jumat 23 Desember 2022 lalu.

Hasyim Asy'ari dinilai memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu itu saat melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Hasnaeni.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Dalam pembacaan putusan di DKPP, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, mereka secara intens berkomunikasi melalui WhatsApp.

DKPP menyebut tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis Sidang saat pembacaan sanksi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Pertemuan Hasyim dan wanita emas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," kata Raka Sandi.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Pemecatan Hasyim oleh DKPP

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjadi perbincangan publik setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita cantik yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.

Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.

Sederet Chat Hasyim Asy'ari

Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan surat putusan terkait kasus tersebut, pada Rabu (3/7/2024) lalu.

Dalam sidang putusan terungkap, Hasyim memaksa CAT selaku anggota PPLN Den Haag melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Peristiwa hubungan badan keduanya terjadi saat Hasyim melakukan kunjungan kerja ke PPLN Den Haag Belanda terkait tahapan Pemilu 2024.

Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui aplikasi pesan WhatsApp yakni agar Hasyim juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.

Kemudian Hasyim menjawab pesan WA itu dengan kalimat romantis.

“iyaa, siap sayang,” seperti yang dituliskan dalam surat putusan DKPP.

Tak berhenti di situ, Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan tarkakhir “semoga kita sehat selalu”.

Diketahui, Hasyim dan CAT melakukan hubungan badan saat ia sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.

Saat itu sedang diadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023, tepatnya di Den Hag.

Hasyim mengajak CAT yang merupakan PPLN dan berdomisili di Den Hag untuk mendatanginya ke hotel pada suatu malam di tanggal 3 Oktober 2023.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang.

Sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan, mulanya korban menolak.

Namun dalam perbincangan tersebut dikatakan dalam persidangan bahwa Hasyim merayu dan membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved