Kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin menyulut publik usai Ketua RT 02, Abdul Pasren memberi kesaksiannya.
Tak hanya itu, M. Kahfi anak dari Abdul Pasren pun turut memberikan kesaksiannya terkait nasib dari 7 terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda tersebut.
Sebelumnya, keberadaan Abdul Pasren dan M. Kahfi sempat menjadi tanda tanya besar bagi publik usai kembali mencuatnya kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Keberadaan Abdul Pasren dan M. Kahfi dicari usai disebut-sebut menjadi saksi kunci atas nasib 7 terpidana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu.
Pasalnya, Abdul Pasren dan M. Kahfi merupakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan 7 terpidana dan Saka Tatal. Dari kesaksian keduanya, 7 terpidana pun divonis oleh Pengadilan Negeri Cirebon bersalah pada kasus pembunuhan Vina dan Eky hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup di bui.
Sementara, Saka Tatal turut divonis hukuman 8 tahun kurungan penjara mengingat saat itu masih berstatus anak di bawah umur.
Ketua RT Pasren dan Anaknya Bantah 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bermalam di Kediamannya Pasren bersama sang anak pun muncul usai merasa tersudutkan saat gelombang kontroversi kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Namun, pernyataan mengejutkan disampaikan keduanya terkait kesaksiannya saat malam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Pasren dan Kahfi mengaku jika 7 terpidana tak menginap di kediamannya pada malam kejadian yakni 27 Agustus 2016. "Tidak pernah (menginap 7 terpidana-red)," kata Pasren saat dikutip tayangan YouTube Inews pada Rabu (17/7/2024).
Ketua RT Pasren Akui Sang Anak Dapat Uang dari Polisi Pasren pun memberikan sejumlah kesaksiannya terkait detik-detik penangkapan 7 terpidana serta Saka Tatal. Kala itu pada tanggal 31 Agustus 2016 Polisi berbondong-bondong menyeret satu per satu para terpidana di SMPN 11 Kota Cirebon.
Pasren pun mengaku jika Kahfi turut ikut ke Polres Cirebon bersama 8 terpidana saat itu yang diringkus polisi.
Namun, kata Pasren, sang anak ikut 8 terpidana bukan untuk diperiksa melainkan diminta oleh anggota polisi untuk mengantarkan satu unit motor. "Tidak ada orang lagi kebetulan lewat, tidak ada yang bisa bawa motor, jadi ya terpaksa pas Kahfi datang ya minta tolong (polisi-red)," katanya. Usai tiba di lokasi, Kahfi pun sempat berbincang dengan anggota polisi yang kala itu menangkap 8 terpidana.
Lantas, Kahfi yang diminta untuk mengantarkan motor milik terpidana Hadi Saputra pun diminta balik oleh polisi.
Pasren pun mengaku kala itu sang anak yakni M. Kahfi diberi sejumlah uang oleh anggota polisi.
"Malah sampai ke kantor polisi sudah diserahkan (motor-red), Kafihnya pulang tidak bawa uang dikasih ongkos sama Pak polisinya untuk angkot," kata Pasren. "Tidak (menjemput Kahfi-red). Malahan dikasih ongkos sama Pak Polisinya Rp5 ribu, malahan terima kasih," sambungnya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut. Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
Teranyar, Pegi Setiawan pun tak lagi menjadi tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon usai menang sidang praperadilan.