JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tujuh tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas dengan modus menggunakan label PT Antam tanpa adanya kerja sama.
Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan, penetapan tujuh tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara internal.
"Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ke-7 orang tersebut sebagai tersangka," ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Harli menyebut, tujuh tersangka baru ini berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT yang merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.
Keenam tersangka merupakan perorangan, sedangkan DT sendiri adalah Direktur PT JTU.
Dia juga menjelaskan, dua orang tersangka yakni SL dan GAR langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara.
Sedangkan lima orang lainnya diberlakukan tahanan kota karena alasan kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Pantauan Kompas.com, lima tersangka yang dilakukan penahanan kota terlihat sudah sepuh. Dengan penetapan tujuh tersangka yang baru, kasus korupsi emas 109 ton tersebut kini memiliki total 13 tersangka.
Enam tersangka sebelumnya antara lain pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk.
Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin ataupun kontrak kerja.
Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP seperti di kutip dari kontan
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).
Kuntadi menyebutkan 6 tersangka itu merupakan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat mulai dari 2010-2021. Mereka adalah TK (2010-2011); HM (2011-2013); DM 2013-2017; AH (2017-2019); MAA (2019-2021); dan IG (2021 2022).***