Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Jejak Ketua KPU yang Dipecat DKPP: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepanjang lembaga ini berdiri sejak 2012 lalu.

Pada masa jabatan KPU periode 2017-2022, DKPP sempat mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU pada Januari 2021.

Pencopotan Arief saat itu tercantum dalam keputusan sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang dibacakan 13 Januari 2021. DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi komisioner Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Perkara pencopotan Arief ini bermula ketika adanya aduan dari seseorang bernama Jupri (wiraswasta) yang mempersoalkan tindakan Arief mendampingi/menemani anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik, saat menggugat Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo. Jupri mengadukan Arief karena posisi Evi sudah diberhentikan DKPP atas aduan calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.

Pemberhentian Evi terlebih dulu telah diputuskan DKPP karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Jupri lantas mendalilkan Arief selaku Teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut, menurut Jupri berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Usai putusan DKPP diketok, Arief sempat menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu.

Posisi Arief sebagai Ketua KPU kemudian digantikan oleh Ilham Saputra per Rabu 14 April 2021. Meski dicopot dari Ketua KPU, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya selesai tahun 2022 lalu.

Terbaru, DKPP kembali menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam paparan DKPP terungkap bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober 2023. Dia diminta mendatangi kamar Hasyim.

Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan. Awalnya, CAT menolak. Namun disebut bahwa Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan.

Usai putusan, Hasyim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

Sementara CAT juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang telah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasusnya.

Dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah mengatur putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved