Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Denny Indrayana 'Menang' Atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

 Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak menerima gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana saat sidang putusan pada Selasa, 16 Juli 2024. 

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar atas dugaan pencemaran nama baik. 

Menurut Denny Indrayana, gugatan Almas Tsaqibbirru dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. 

Ia mengacu e-court Mahkamah Agung bahwa perkara yang tercatat dalam Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bjb telah diputuskan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Denny dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).

“Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat," tutur Denny Indrayana lewat keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024.

Denny mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya dalam konteks advokasi publik terhadap polemik Putusan MK mengenai batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Adapun dalam jawaban terhadap gugatan, kuasa hukum Denny, Raziv Barokah, menyatakan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 500 miliar sungguh di luar batas kewajaran lantaran tidak jelas dasar penghitungannya.

Selain itu, Raziv menguraikan gugatan terkesan sumir karena ukuran pencemaran nama baik hanya berdasarkan subjektivitas penggugat, tanpa tolak ukur yang objektif dan memadai. 

Menurut dia, hal demikian diafirmasi dalam pertimbangan putusan perkara dimaksud.

Raziv mengutip pertimbangan hakim yang berpendapat bahwa penghinaan tidak diukur dari apa yang si korban rasakan sebagai perbuatan menghina, tetapi diukur dari apakah tindakan atau ucapan itu merupakan penghinaan di dalam anggapan masyarakat di mana penghinaan itu dilakukan.

"Bila setiap pandangan kritis dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka pemikiran tersebut mengarah pada upaya pembungkaman yang bertentangan dengan konstitusi UUD 45," kata Raziv.

Ia menilai bahwa gugatan Almas diajukan dengan itikad buruk atau vexatious litigation melalui forum ajudikasi, dan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sekadar menarik sensasi di ruang publik.

Raziv berkata segala jenis upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat melalui gugatan perdata tidak bisa dibiarkan, apalagi berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp500 miliar yang sangat tidak masuk akal.

"Gugatan pencemaran nama baik bersifat vexatious semacam ini perlu dihentikan karena tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan bagi publik untuk mengutarakan pandangannya,” ujar Raziv.

Tempo berupaya mengkonfirmasi Almas Tsaqibbirru atas putusan hakim ini.

Perkara yang diajukan anak dari Boyamin Saiman ini terdaftar sejak Januari 2024. 

Berbekal penggalan video Youtube, Almas menuduh Denny melakukan pencemaran nama baik dalam forum diskusi yang diselenggarakan Trijaya FM tanggal 4 November 2023 berjudul Konsekuensi Putusan MKMK.

Setelah kurang lebih 6 bulan berjalan, akhirnya perkara diputus NO oleh majelis hakim PN Banjabaru.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved