Pengacara Hukum, Deolipa Yumara menyoroti sederet jabatan yang diemban oleh buronan Kejaksaan, Alex Denni, terpidana kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek distinct job manual (pekerjaan analisa tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003.
Dia mempertanyakan pihak Kejaksaan yang baru tahun ini mengeksekusi Alex yang buron sejak tahun 2013 itu (11 tahun).
"Jadi pertanyaan lah kalau kata Kejari Bandung baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada 4 April 2024, juga sudah tiga kali memanggilnya. Kan bisa sebenarnya mereka minta salinan putusan kasasinya itu," kata Deolipa Yumara saat berbincang, Senin (22/7/2024).
Di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Alex selama buron sempat menjabat sebagai Deputi Sumber Daya Manusia (SDM),Teknologi, dan Informasi BUMN (2020-2021).
Lalu sebagai Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (2022); Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) PT Jasa Marga (2018-2020); Chief Human Capital Officer PT Bank Negara Indonesia (BNI) (2016-2018); dan Senior VP Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri (2013).
Deolipa Yumara pun meragukan transparansi pengangkatan pejabat di BUMN.
Menurutnya, ketika proses seleksi dilakukan secara transparan, para pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham dan masyarakat umum, dapat mengetahui bagaimana dan mengapa individu tertentu dipilih untuk peran penting ini.
"Masa tidak mengecek rekam jejakanya? Ada apa nih dengan Alex Denni kok bisa punya jabatan di bank milik BUMN itu?," tanya Deolipa Yumara.
"Mantan terpidana saja dilarang menjabat di BUMN, apalagi yang jelas-jelas terpidana," tegasnya.
Perlu digarisbawahi bahwa larangan bagi mantan terpidana untuk mengisi jabatan anggota direksi maupun anggota dewan komisaris BUMN hanya berlaku bagi jenis tindak pidana tertentu yang telah ditetapkan Permen BUMN 2/2015 dan Permen BUMN 3/2015.
Tindak pidana yang dimaksud adalah yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
Alex Denni ditangkap
Kejari Kota Bandung menangkap Alex yang juga mantan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB.
Dia lalu dieksekusi ke penjara setelah divonis satu tahun kurungan penjara pada kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003 silam.
Alex Denni sudah diputus bersalah di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2013, tapi tak langsung dijebloskan ke penjara.
Soal hal ini, Kejari Kota Bandung memberikan penjelasan. Kejaksaan menyatakan bahwa baru mendapat akta pemberitahuan putusan kasasi Alex Denni pada 4 April 2024.
Setelah itu, Kejari kemudian menerbitkan 3 kali surat panggilan terhadap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB tersebut.
"Kita selaku jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan, tentunya menunggu putusan resmi penyerahannya itu dari juru sita pengadilan. Dari 11 tahun itu belum sampai, baru pada tanggal 4 April 2024 kita terima putusan kasasi dimaksud," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Jumat (19/7/2024).
Tiga kali mangkir panggilan, Kejari Kota Bandung kemudian melakukan tindakan penangkapan paksa terhadap Alex Denni.
Dari hasil penelusuran, Alex Denni kemudian ditangkap pihak imigrasi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah baru saja mendarat di Indonesia setelah melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis (18/7/2024) malam.
"Kami sudah memanggil 3 kali terhadap terpidana, tapi yang bersangkutan tidak kooperatif. Sehingga tim jaksa eksekutor melakukan pengamanan terhadap terpidana tersebut," beber Ihsan.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan menerangkan, rekam jejak Alex Denni terdeteksi saat ia hendak mendaftar seleksi terbuka di Kemendikbud.
Dalam tahap fit and proper test, rekam jejak Alex Denni pun akhirnya terbongkar dengan statusnya sebagai terpidana yang belum menjalani masa tahanan.
"Karena pada saat fit and proper test periode sebelumnya, itu belum muncul pada saat itu. Munculnya itu setelah dia melakukan open bidding di Kemendikbud, rekam jejaknya akhirnya terbongkar belum dieksekusi atas putusan kasus korupsi".
"Sampailah informasi itu ke kami, hasilnya kami lakukan eksekusi semalam," pungkasnya.
Adapun status terpidana yang menjerat Alex Denni bermula dari sidang kasus korupsi proyek tersebut di PN Bandung pada 2006 silam.
Saat itu, Alex Denni bersama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM & Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Proyek PT Telkom pada tahun tersebut sepakat dianggarkan senilai Rp 5,7 miliar.
PT Telkom melalui Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menunjuk perusahaan Alex Denni, Parardhya Mitra Karti sebagai konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) tersebut.
Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Bahkan dari hasil penghitungan, proyek ini telah membuat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Pada 29 Oktober 2007, pengadilan kemudian memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah dan Alex Denni dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Berdasarkan catatan Kejari Kota Bandung, Alex Denni saat itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Alex Denni juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta.
Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.
Meski menjadi pesakitan, Alex Denni rupanya tak ditahan selama persidangan berlangsung. Alex Denni lalu melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Pada 20 Juni 2008, putusan banding yang diajukan Alex Denni akhirnya keluar. Hasilnya, banding Alex Denni kandas setelah Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Bandung.
Belum puas, Alex Denni kembali melawan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tepat pada 26 Juni 2013, MA kemudian memutus perkara tersebut dengan menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Alex Deni.
Tapi kemudian, setelah putusan kasasi, perkara ini seolah lenyap ditelan bumi. Alex Denni masih bebas dan tak pernah dieksekusi ke penjara, bahkan bisa menempati sejumlah jabatan mentereng dalam karir hidupnya.