Bandung - Mantan pejabat eselon I Kemen PAN-RB, Alex Denni, kini tak bisa lari ke mana-mana. Terpidana terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom Indonesia 2003 silam itu sekarang sudah dieksekusi untuk menjalani masa tahanannya di penjara.
Alex Denni ditangkap pihak imigrasi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia dikabarkan baru saja mendarat di Indonesia setelah melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis (18/7/2024) malam.
"Saat kami amankan setelah melakukan pencekalan, yang bersangkutan ini terdeteksi baru mendarat dari Italia bersama keluarganya. Yang bersangkutan kemudian kami cekal lalu dilakukan penjemputan eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan, Jumat (19/7/2024).
Alex Denni saat ini sudah ditahan di Kejari Kota Bandung. Ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum nantinya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanannya.
"Terpidana saat ini sudah kita amankan di sel Kejari Kota Bandung, dan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan akan diserahkan ke pihak lapas," ucapnya.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
"Kami mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa terpidana atas nama Alex Denni telah diamankan pihak imigrasi. Setelah diamankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diproses eksekusi di Kejari Kota Bandung," katanya, Jumat (19/7/2024).
Dwi menerangkan, kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. Berdasarkan penelusuran detikJabar, saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.
Dari hasil penelusuran, meski diputus bersalah, Alex Denni ternyata tak pernah ditahan. Dwi pun menyatakan, setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali yang tak pernah digubris Alex Denni.
"Berdasarkan putusan kasasi yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak eksekutor Kejari Kota Bandung. Sebanyak 3 kali telah dipanggil, tapi yang bersangkutan mangkir. Oleh karena itu dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan pihak Imigrasi (Bandara) Soekarno-Hatta berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.