Bareskrim Polri akan memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal pernyataannya yang menyebut ada sosok T di balik menjamurnya praktik judi online. Benny akan diminta klarifikasi pada Senin, 29 Juli nanti.
"Kami melakukan penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7).
"Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok hari Senin," lanjut Djuhandhani.
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyinggung perihal banyaknya kejahatan yang mengincar pekerja migran Indonesia, terlebih judi online. Ia menyebut ada aktor pengendali bisnis judi online berinisial T.
"Saya cukup menyebut inisialnya, T aja paling depannya. Yang kedua, saya enggak perlu sebutkan," ujar Benny.
Hal ini disampaikan Benny dalam Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (23/7).
Saat itu dia berbicara soal sindikat penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang bagi pekerja migran di Kamboja. Kamboja sendiri memang dikenal sebagai 'surga' bagi pelaku judi dan penipuan online seperti dilansir dari kumparan
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap bisnis judi online di Indonesia dikendalikan oleh sosok berinisial T.
Sosok T disebut Benny tak pernah tersentuh oleh hukum di Indonesia meski identitasnya telah diketahui.
"Saya cukup menyebut inisialnya T, warga negara Indonesia," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Selasa (23/7/2024)
Benny bilang sosok inisial T ini terungkap setelah BP2MI melakukan penelusuran praktik judi online yang dikendalikan dari Kamboja dan melibatkan warga negara Indonesia.
"Saya menyatakan kepada Presiden, Panglima TNI dan Kapolri sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor di balik scaming online," jelasnya.
Benny menyebutkan sosok inisial T ini tak pernah tersentuh oleh hukum di Indonesia.***