Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Baleg: DPA yang Dirancang DPR Tidak Seperti Zaman Orba

 

Anggapan bahwa Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang kini sedang dirancang DPR RI akan sama seperti zaman Orde Baru dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi.

"DPA yang sedang dirancang oleh Baleg itu bukan DPA seperti Orde Baru. Karena kita taat konstitusi," tegas Achmad Baidowi kepada RMOL, Jumat (12/7).

Legislator dari Fraksi PPP ini memaparkan, dalam Pasal 16 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden membentuk dewan pertimbangan. Maka, pembentukan DPA sudah sesuai dengan amanah konstitusi.

"Tidak disebutkan dewan pertimbangan apa namanya, bisa dewan pertimbangan presiden, bisa dewan pertimbangan agung, bisa dewan pertimbangan tinggi, bisa dewan pertimbangan mulia," jelasnya.

Awiek, sapaan akrabnya menambahkan, tugas dan fungsi serta kedudukan dari DPA yang kini sedang dirancang sama seperti Wantimpres.

"Kedudukan fungsi dan kewenangannya (DPA) sama dengan Wantimpres karena dia dibentuk oleh presiden," tuturnya.

Dia juga menegaskan, kedudukan DPA setingkat lembaga negara yang dibentuk presiden.

Lantas, ia mencontohkan sejumlah lembaga negara yang dibentuk presiden seperti BPIP, KSP, hingga Badan Otorita.

"Ya setingkat itu, karena dibentuk oleh Presiden. Jadi jangan seolah-olah DPA itu seperti Orde Baru, beda fungsi dan kewenangannya. Fungsi dan kewenangannya itu sama seperti Wantimpres," ujarnya.

"Dan harap dicatat penyusunan RUU Wantimpres itu dilakukan secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi," demikian Achmad Baidowi.

Sumber Berita / Artikel Asli: RMOL

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved