Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bagi Prabowo Pemindahan Ibu Kota ke IKN Merupakan Beban, Ini Konsekuensinya

PRABOWO TAK DILANTIK DI IKN, SEMAKIN KUAT TANDA-TANDANYA OBSESI JOKOWI TAK  TERWUJUD

Pengamat politik Rocky Gerung menilai bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto, pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan beban.

Pasalnya terdapat sejumlah konsekuensi, sehingga menurut Rocky Gerung, Prabowo Subianto tidak akan menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, dan akan dilantik sebagai presiden di DKI Jakarta.

"Saya kira begitu Prabowo dilantik di Jakarta pasti dilantiknya dia enggak akan tanda tangan itu kan, karena bagi dia itu adalah beban sebetulnya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (1/7).

"Kan konsekuensi dari memindahkan ibu kota, keppres ada itu segala macam anggaran mesti keluar di situ, pendidikan baru mesti ada di situ tuh, penyesuaian itu kayak latihan manasik haji gitu kan karena mesti tahu keadaan di tempat yang baru itu kan, dan itu juga butuh psikologi baru," imbuhnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.

Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved