Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap oleh anggota Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengonfirmasi kasus ini. "Sudah diproses sesuai aturan," katanya, Senin (15/7).
Kelima polisi tersebut berasal dari Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
Mereka adalah MA (26), tinggal di asrama polisi Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang; RS (31), warga Semarang Utara; IKH (26), warga Semarang Barat; P (42), tinggal di Jepara; dan AW (43), juga tinggal di asrama polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum tersebut mengurangi barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 250 gram dari beberapa kasus narkoba.
Mereka juga melaporkan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pimpinan.
Kasus ini terungkap pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 00.30. Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng mengamankan Briptu MA di asrama polisinya dan menemukan 15 plastik klip berisi sabu, 2 timbangan, dan uang ratusan ribu rupiah.
Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari pengungkapan kasus di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Awalnya, berat barang bukti adalah 170 gram sabu, tetapi hanya 100 gram yang dilaporkan.
Selain itu, kelima oknum tersebut juga diduga menyalahgunakan barang bukti dari pengungkapan kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Rabu, 12 Juni 2024; dan Selasa, 25 Juni 2024.