Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Aktivis DEEP Dorong Wanita PPLN Korban Asusila Hasyim Asyari Lapor Polisi, Biar Kena Sanksi Pidana

Aktivis DEEP Dorong Wanita PPLN Korban Asusila Hasyim Asyari Lapor Polisi, Biar Kena Sanksi Pidana

Publik terkejut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Apalagi hal itu didasari pada perbuatan Hasyim Asyari yang sungguh memalukan, yakni perbuatan asusila terhadap seorang wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI, karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni perbuatan asusila dan penyalahgunaan jabatan relasi kuasa.

Atas peristiwa itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, mendorong pelapor dalam perkara itu, CAT, perempuan yang merupakan anggota PPLN di Den Haag untuk meneruskan kasus ini ke polisi.

Laporan ke polisi dimaksudkan agar kasus asusila tersebut bisa diusut hingga ke akarnya, dan terlapor yakni Hasyim Asyari mendapat sanksi pidana.

"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian, agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan, sekaligus mencederai institusi penyelenggara pemilu.

Neni juga menyinggung Hasyim yang kerap dilaporkan atas pelanggaran etik.

Menurutnya, pelanggaran etik berkali-kali merupakan permasalahan yang serius.

Publik disebut juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap pelaksana pemilu maupun hasilnya.

"Apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu," ucapnya.

"Harapan masyarakat sipil dengan melakukan advokasi yang berkelanjutan, tidak lain karena memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara pemilu juga keberpihakan kepada korban," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Ketua KPU RI Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam putusan DKPP, Hasyim terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu dengan melakukan perbuatan asusila terhadap korban, berinisial CAT, yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim Asyari sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim Asyari atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti menilai KPU perlu secepatnya menggelar konsolidasi setelah Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI.

Terlebih, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024 mendatang.

Ray mengatakan, persoalan ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan tahapan pemilu atau pilkada.

Namun, tetap akan ada dampaknya ke lingkaran penyelenggara.

Meski demikian, menurut Ray, KPU masih punya waktu untuk melakukan konsolidasi untuk menjaga jalannya proses tahapan Pilkada 2024.

"Tapi, jika mereka cepat konsolidasi, saya kira, mereka (KPU) masih punya waktu untuk menjaga tahapan (pilkada) tidak terguncang," kata Ray, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).

Menurut Ray, Putusan DKPP memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU, sudah tepat.

Di sisi lain, Ray juga menilai, Putusan DKPP ini telat karena seharusnya sudah dijatuhkan pada kasus-kasus sebelumnya terkait Hasyim Asy'ari.

"Kenyataannya, masalah seperti ini kembali berulang. Artinya, pemberian sanksi sebelumnya tidak berdampak besar bagi perbaikan etik yang bersangkutan," ucap Ray.

"Dalam bahasa lain, DKPP, selain putusannya lunak, juga dipandang tidak memiliki keberanian," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Sumber Berita / Artikel: tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved