Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akal Bulus Hasyim Asyari Ubah PKPU Soal Pernikahan Penyelenggara KPU Demi Dekati Wanita Idaman

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari resmi dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) setelah terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN wilayah Eropa. Hasyim disebut sudah mengincar korban sejak awal.

Disebutkan juga, Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada korban yang merupakan pengadu dalam kasus ini.

Bahkan disebutkan, Hasyim rela mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU), demi bisa mendekati wanita incarannya tersebut.

Dalam putusannya, DKPP mengungkapkan Hasyim Asy'ari terbukti sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu.

Aturan itu diubah untuk memuluskan rencana Hasyim menikahi pengadu.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP J Kristiadi saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Kristiadi mengatakan Hasyim sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.


"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” kata Kristiadi, saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asyari di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," sambungnya.

Kristiadi juga menjelaskan, dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU.

Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.

Dalam putusan sidang etik, DKPP diketahui memecat Hasyim dari jabatannya, karena terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

Hasyim Paksa Korban Berhubungan Badan
Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Di antaranya, disebutkan bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.

Dikatakan DKPP, hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.

Selain itu, Hasyim juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.

Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.

Atas peristiwa itu, DKPP kemudian memberikan sanksi kepada Hasyim berupa pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Kepada Presiden Joko Widodo, DKPP meminta agar kasus Hasyim ini bisa ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved