Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

7 Kepala Dinas Pemkot Semarang Ikut Dikumpulkan KPK, Imbas Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan Kepala Dinas dan beberapa pegawai di Pemerintahan Kota Semarang pada Kamis (18/7/2024).

Mereka dikumpulkan usai KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang biasa dipanggil dengan Mbak Ita.

Melansir Tribun Jateng, terdapat tujuh orang Kepala Dinas Pemkot Semarang yang dikumpulkan KPK di Gedung Moch Ichsan Lantai 8, yakni:

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Heroe Soekendar,
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo) Soenarto,
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Yudi Wibowo,
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Irwansyah,
Kepala BKPP Joko Hartono,
Kepala Bappeda Budi Prakosa, dan
Kepala DPMPTSP yang juga Plt Kepala DLH Diyah Supartiningtias.

Selain Kepala Dinas, terlihat juga ada beberapa pegawai di Pemkot Semarang yang ikut dikumpulkan di Gedung Moch Ichsan Lantai 8 tersebut.

Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mbak Ita.

Sejumlah instansi tersebut di antaranya:

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang,
Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), serta
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Penyidik KPK Masih Bekerja Kumpulkan Alat Bukti

KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Seperti diketahui, sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun satu lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni rumah pribadi Wali Kota Semarang, Mbak Ita.

"Sampai saat ini Tim satgas penyidikan masih melakukan proses penyidikan di Semarang berlangsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Kendati demikian Tessa belum membeberkan lebih detail mengenai temuan yang didapatkan penyidik dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut.

Ia hanya mengatakan pihaknya bakal menyampaikan kepada publik jika sewaktu-waktu terdapat perkembangan dari proses penyidikan tersebut.

"Apabila seluruh penyidikan telah selesai dan ada update dari teman-teman penyidik nanti akan disampaikan ke temen-temen Jurnalis," katanya.

Dalam perkara ini KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita; suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Lalu ada juga Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U Djangkar, swasta.

Keempat orang tersebut disebut KPK sudah berstatus tersangka.

Ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang.

Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024 dikutip dari tribunnews

PDIP berharap Mbak Ita mampu menjalani perkara ini dengan baik, dan taat terhadap proses hukum jika terbukti bersalah.

"Tentunya, kami berharap Mbak Ita dan suami dikuatkan dalam menghadapi ini semua, dan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sebagai warganegara yang taat kepada hukum," tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politis dalam penetapan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, sebagai tersangka dalam 3 kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Mbak Ita dkk diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Mbak Ita dan ruangan lingkungan Pemkot Semarang (18/07).***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved