Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

6 Juta Paket Bansos Presiden Dikorupsi, Negara Rugi Rp250 Miliar

6 Juta Paket Bansos Presiden Dikorupsi, Negara Rugi Rp250 Miliar

Rugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar, bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo yang dikorupsi sebanyak 6 juta paket, dengan nilai kontrak Rp900 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, penyidik saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Bansos presiden pada penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 untuk 3 tahap.

"Per tahap itu kurang lebih sekitar 2 juta paket. Jadi kalau 3 tahap dikalikan 2 juta, sekitar 6 juta, ya 6 juta paket," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/7).

Pengadaan 6 juta paket Bansos presiden itu nilai kontraknya mencapai Rp900 miliar.

Penyidik KPK terus mendalami dan mencari alat bukti atas dugaan korupsi pada tahap-tahap lain. Modus korupsi pada Bansos Presiden Jokowi adalah mengurangi kualitas isi paket dari nilai kontrak yang ada.

KPK sudah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Ivo Wongkaren sebelumnya sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.

"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024. Adapun modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi dari bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Dugaan bansos yang dikorupsi ini terjadi pada 2020 saat penanganan pandemi Covid-19. "Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru diputus oleh Pengadilan Tipikor.

Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 25 Juni 2024. 

Tessa menjelaskan kasus ini bersamaan dengan diusutnya kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH). Sehingga, kata dia, kasus ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan itu.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved