Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

18.5K Pengikut ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Pelarian Harun Masiku

foto

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut, ICW 100 persen meyakini ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat oleh KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku.

"Jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut. Sebab, mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," ujar Kurnia saat dihubungi pada Ahad, 21 Juli 2024.

Kurnia menyebut, ICW melihat beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK, yaitu pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun, dan pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.

Selain itu, ujar Kurnia, menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijabarkan terkait definisi pelaku tindak pidana, yakni, tidak hanya pihak yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan. Karena itu, KPK tidak hanya bisa menjerat pihak yang membantu Harun secara langsung, namun juga yang menyuruh membantu.

Menurut Kurnia, pengusutan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor bukan hal baru di KPK. Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice. "Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," tutur dia.

Sebelumnya, KPK memutuskan untuk membuka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku seusai penyidik memeriksa saksi bernama Dona Berisa yang merupakan istri dari mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

Saeful yang juga mantan kader PDIP telah didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Rp 600 juta.

"Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2024.

Namun demikian, Tessa tidak merinci peluang menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Sebab, penyidik masih mendalami perkara. "Tidak ada penyebutan ke subyek tertentu. Namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik," ujarnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang sejak 17 Januari 2020.

Yang terbaru, tim penyidik KPK kini tengah mendalami informasi mengenai adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 tersebut.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved