Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

15 Eks Pegawai Segera Diadili Kasus Pungli, KPK Siap Bongkar 'Dosa-Dosa' Para Tahanan, Siapa Saja?

Sebanyak 15 eks pegawai KPK segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Jelang menghadapi persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK siap membongkar 'dosa-dosa' para tahanan KPK yang terlibat dalam kasus suap kepada 15 tersangka itu.

Pernyataan itu disampikan oleh Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani pada Kamis (26/7/2024).

Awalnya, Titto menyebut kekiniian jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan setelah melimpahkan penahanan 15 tersangka kasus pungli ke pengadilan.

Diketahui, salah satu tersangka kasus suap itu yakni, eks Karutan KPK Achmad Fauzi.

“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (eks Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” ujarnya.

Menurutnya, ada surat dakwan terhadap 15 tersangka itu akan dibagi menjadi dua.

Surat dakwan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim.

"Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ungkapnya.

Dalam persidangan, lanjutnya, tim jaksa KPK juga akan membongkar peran para tahanan KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan yang totalnya mencapai Rp6,3 miliar itu.

“Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para Terdakwa (15 eks pegawai KPK) di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” bebernya.

15 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Setelah dinyatakan terlibat, 15 pegawai KPK itu telah dipecat.

Mereka adalah eks Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK); PNYD Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); dan PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).

Lalu, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP); serta Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); dan Suharlan (SH).

Kemudian tersangka lainnya ialah Petugas cabang Rutan KPK: Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA); Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR) seperti dilansir dari suara

"Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk," kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto mengatakan status penahanan para terdakwa beralih ke Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menjelaskan ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.

"Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A," kata dia.

"Didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambahnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved