Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Warganet Tak Habis Pikir Jokowi Tarik Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera: Di Luar Nurul ..

Aturan soal tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih ramai diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial. Beleid tersebut mengatur bahwa gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer) akan dipotong untuk simpanan Tapera.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tapera. Adapun besaran potongan gaji menurut aturan tersebut adalah sekitar tiga persen.

Mantan Walikota Solo itu menyatakan bahwa masyarakat pasti bisa beradaptasi dengan kebijakan baru setelah regulasi diterapkan. Presiden kemudian memberikan contoh saat BPJS Kesehatan diberlakukan di luar skema gratis yang sebelumnya menjadi perhatian.

“Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Respons Netizen Soal Tapera

Aturan yang memungkinkan potongan gaji karyawan untuk Tapera itu pun menuai kontra di masyarakat. Di media sosial X misalnya, banyak netizen yang mempertahankan skema pemohon serta manfaat yang diterima pekerja.

“Kok bisa ya, di luar pajak, negara bikin kebijakan untuk ngurusi gajinya orang buat dipakai apa. Tanpa nanya yg punya gaji lebih dulu,” tulis @okkymadasari.
“kalo gaji 10 juta per bulan, dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan. 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. ngitungnya gitu gak sih?” tulis @solehsolihun.

“Gaji dipotong untuk tabungan beli rumah. Orang gen-z aja pada enggak mau beli rumah” tulis @Fiersabesari.

“Di luar nurul memang ni orang, minimal UMR jateng di atas 3 juta dulu lah woy kerasa bed nih. Gaji 2 juta sekian buat sebulan aja nombok asli, ini pake ngurusin rumah yang blm tentu kewujud bjir. Mending buat makan aih,” tulis @gendon171.

“Ada aja tingkah laku pemerintah buat peras rakyat,” tulis @whysooseriously.

“Negara kocak, rakyat di bisnisin,” tulis @notfound7_.

“Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak,” tulis @primawansatrio.

“Kesimpulan setelah ngebahas PP Tapera dengan Google Gemini: "Pindah keluar negeri atau ganti kewarganegaraan aja”,” tulis @imregani.

“kembali lagi kaum menengah yg harus menopang negara ini. udah mah pas pasan, akhirnya dpt rumah kagak. disediain rumah di tempat pelosok dengan spek abal abal,” tulis @dranux.

“Makin lama makin ga jelas, ada aja celah pemerintah buat porotin rakyatnya, nyari duit sesusah itu ternyata sampe pemerintah ga abis-abis idenya buat puter otak biar dapet cuan dari rakyat,” Dimstdrs

Besaran Simpanan Tapera yang Bakal Potong Gaji Karyawan

Dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atau Komisioner BP Tapera.

Selanjutnya dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah telah berusia paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Tak hanya itu, peserta juga dapat berasal dari masyarakat yang sudah menikah pada saat mendaftar.

“Peserta Tapera, yang kemudian disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” tulis Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.

Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved