Keluarga petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, viral setelah diduga menjadi korban penipuan sebesar Rp 598 juta untuk menjadi anggota polisi wanita (polwan), namun malah dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum anggota Polri.
Kasus ini disebutkan sudah dilaporkan, akan tetapi bertahun-tahun belum diusut dan ditindaklanjuti.
Dalam pantauan MNC Portal Indonesia, kasus ini salah satunya diviralkan oleh akun instragram undercover.id.
Akun tersebut menceritakan bagaimana kasus ini bermula, berdasarkan hasil pengakuan keluarga korban yang menggelar press conference di salah satu mall Jl DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon pada pekan lalu.
Kasus ini bermula saat keluarga petani ini dikenalkan oleh ketua RT setempat kepada seorang pria bernama Asep Sudirman yang belakangan diketahui pecatan anggota Polri di Jakarta.
Bujuk rayu Asep dan sang ketua RT membuat keluarga ini luluh dan memutuskan untuk mendaftarkan salah seorang anggota keluarganya berinisial TR ikut seleksi penenimaan anggota Polri.
Asep menjanjikan bahwa TR bisa diterima menjadi Polwan, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta.
"Uang diserahkan secara bertahap. Pertama sebesar Rp 200 juta, ditransfer ke rekening atas nama Asep Sudirman. Lalu, Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu HI anggota Polres Jakarta Barat, dan sisanya Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka YF anggota Polres Jakarta Selatan," kata Calim Sumarlin orang tua TR, korban penimpuan saat menggelar press conference tersebut, yang yang dipublikasikan akun instragram undercover.id.
Disebutkan, untuk mendapatkan uang sebesar itu, Calim dan keluarga petani yang tinggal di pedesaan menjual aset miliknya seperti rumah, sawah, dan kebun.
"Tapi, anak saya tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi, melainkan dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum polisi di salah satu Polres di Jakarta tanpa mendapatkan gaji selama setahun," cerita Calim.
Namun, ketika keluarga petani ini kembali mendatangi rumah oknum polisi yang memperkerjakan TR sebagai babysitter di Jakarta, didapati oknum polisi tersebut sudah tidak ada dan telah pindah rumah.
Pada tanggal 8 November 2017, lanjut Calim, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang.
Muncul kesepakatan jika uang sebesar Rp500 juta tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018 kepada Calim.
Kasus Ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU tertanggal 19 Oktober 2023. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Calim, H Eka A Suryaatmaja dari Law Firm Harum NS minta agar kasus ini diungkap.
Pihaknya berharap besar laporan keluarga petani asal Subang ini ditindak lanjuti demi keadilan.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan bantuan terhadap klien kami. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan," tegasnya.
Sejak kasus ini dipublikasikan akun instragram undercover.id pada Minggu (19/5/2024) sore tadi, atau selama 9 jam sudah mendapat 2.255 komentar dan disukai 14.905 pengguna.