Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[UPDATE NEWS] Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Duit Rp 40 M di Kasus BTS Kominfo

 

Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi mengakui dirinya menerima uang Rp 40 miliar dari Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif. Namun, ia membantah penerimaan uang itu lewat cara memeras.

"Saya tidak pernah memaksa apalagi memeras siapa pun dalam perkara ini," ungkap Achsanul saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Achsanul menyebut, pernyataannya ini telah terbukti dari kesaksian terpidana Anang Achmad Latif, yang terjerat dalam perkara pokok korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kemkominfo.

Termasuk, para terpidana lainnya, yakni Irwan Hermawan, Windi Purnama, dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Menurutnya, Anang telah membantah memberikan perintah pemberian uang sejumlah Rp 40 miliar karena diperas atau diancam.

"Di dalam sidang ini saudara Anang Latif dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah saya paksa untuk memberikan sejumlah uang kepada saya," bebernya.

Karenanya ia berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas tindakan pemerasan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.

"Berdasarkan hal tersebut, saya mohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang saya lakukan itu terbukti tidak benar dan tidak sejalan dengan yang disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan," lanjutnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, jaksa Kejaksaan Agung menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Achsanul telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemkominfo.

Jaksa menganggap, perbuatan Achsanul telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Adapun uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang lebih dulu diterima rekannya, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Sadikin Rusli.

Uang itu disiapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Anang Latif.

Maksud pemberian uang agar Achsanul menghapus hasil temuan terkait proyek BTS 4G yang dilakukan Anang sebagai Dirut BAKTI.

Sumber Berita / Artikel Asli : RM

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved