Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oleh Anggota Polisi dari satuan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.
Febrie diduga dikuntit saat sedang makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Satu orang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang memantau makan malam Jampidsus yang kini tengah menangani kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah yang bernilai Rp 271 triliun.
Dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Dia menyebut ketika dua orang anggota Densus 88 berjalan setengah lari keluar restoran, satu di antara mereka langsung dirangkul oleh polisi militer dan satu yang lain lolos.
Febrie memang belakangan dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar. Adapun ketika dikonfirmasi masalah ini, Febrie tak merespons.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga enggan mengomentari peristiwa itu. Dia menyebut tak mendapat informasi mengenai kejadian tersebut. “Saya belum dapat informasinya,” kata Ketut saat dihubungi pada Kamis, 23 Mei 2024.
Lantas, bagaimana profil Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga dikuntit Densus 88? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah adalah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Republik Indonesia. Melansir dari laman resmi Kejaksaan RI Pusat Penerangan Hukum, Febrie adalah jaksa kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968.
Meski lahir di ibu kota, Febrie menghabiskan masa kecilnya di Jambi. Dia bahkan menamatkan pendidikannya dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi.
Iklan
Karier Febrie sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Sejak saat itu, karier Febrie terus meningkat hingga menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel di Kejaksaan Tinggi Sungai Penuh. Itu juga menjadi posisi terakhir Febrie berkarier di Jambi.
Setelah itu, Febrie mulai berpindah-pindah tugas. Dia tercatat pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Febrie pernah menjabat sebagai Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung. Setelah itu, dia lalu ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021.
Baru lima bulan menjabat sebagai Kajati Jakarta, Febrie dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung. Dia pun resmi dilantik sebagai Jampidsus Kejagung pada 6 Januari 2022.
Sebelumnya, saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Sementara pada kasus korupsi PT Asabri, kerugiannya tercatat mencapai Rp 22,78 triliun.