Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Trending di Medsos, Ini Syarat Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Korea Selatan hingga Singapura

  Pemberlakuan beberapa kebijakan baru oleh pemerintah Indonesia membuat isu pindah kewarganegaraan ramai di media sosial. 

Seperti yang terbaru, kebijakan pemotongan gaji hingga tiga persen untuk Tabungan Perumah Rakyat (Tapera) membuat Warga Negara Indonesia (WNI) berbondong-bondong mengumumkan niat mereka untuk pindah ke negara lain.

Tidak hanya itu, di awal tahun ini masyarakat juga dihebohkan dengan berita ribuan WNI yang memutuskan untuk pindah Warga Negara Singapura.

Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 WNI memutuskan untuk pindah jadi WN Singapura sepanjang tahun 2019-2022.

Terungkap, alasan orang Indonesia memilih pindah kewarganegaraan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Perpindahan kewarganegaraan sendiri memang diperbolehkan, hanya saja setiap negara memberlakukan ketentuan berlainan terkait dengan pengajuan kewarganegaraan baru.

Secara umum, syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan kewarganegaraan yaitu warga asing yang sudah tinggal beberapa tahun di negara tujuan secara berturut-turut.

Persyaratan tersebut lantas berlaku di banyak negara.

Lebih lanjut dirangkum dari berbagai sumber pada Kamis (30/5/2024), berikut beberapa syarat pindah kewarganegaraan di Negara Asia yang perlu diketahui.

1. Syarat Pindah Kewarganegaraan Jepang

Dikutip dari situs Kementerian Kehakiman Jepang, berikut beberapa syarat umum untuk pengajuan kewarganegaraan baru di negara tersebut:

- Sudah berdomisili di Jepang selama 5 tahun atau lebih berturut-turut

- Mempunyai status kependudukan yang sah selama jangka waktu yang ditentukan

- Berusia 20 tahun atau lebih

- Memiliki kapasitas penuh dalam bertindah dengan hukum di negara asalnya

- Berkelakuan baik

- Memiliki pekerjaan di Jepang

- Apabila tidak memiliki penghasilan, syarat memiliki pekerjaan dapat diganti dengan kepemilikan harta atau keterampilan yang dimiliki pasangan/kerabat mereka

- Harus tidak punya kewarganegaraan

- Mereka yang dengan diri sendiri atau menjadi anggota organisasi pendukung penggulingan pemerintah resmi di Jepang, tidak diizinkan untuk pindah kewarganegaraan

Untuk mempermudah proses pengajuan kewarganegaraan baru, pemohon sebaiknya berkonsultasi dengan Biro Urusan Hukum di Jepang.

Lalu, siapkan semua dokumen persyaratan dan ajukan ke Biro Urusan Hukum Jepang. Biro Urusan Hukum akan melakukan wawancara dan hasil keputusannya keluar beberapa bulan setelah itu.

2. Syarat Pindah Kewarganegaraan Korea Selatan

Pengajuan pindah kewarganegaraan ke Korea Selatan bisa diajukan melalui Kantor Imigrasi negara tersebut. Berikut syarat umum untuk pengajuan jadi warga negara Korsel:

- Pemohon harus berusia 19 tahun atau lebih

- Secara resmi tinggal di Korea Selatan selama 5 tahun berturut-turut

- Menunjukkan diri akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab saat berada di Korea, dengan tidak pernah melakukan tindak pidana atau perilaku buruk yang tercatat secara publik

- Pemohon harus membuktikan punya stabilitas keuangan dan kemampuannya untuk menjadi anggota masyarakat yang berkontribusi (Harus memiliki pendapatan gabungan tahunan di atas GNI per kapita Korea Selatan)

- Pemohon harus membuktikan telah memiliki pengetahuan tentang bahasa, adat istiadat, dan budaya Korea, dibuktikan melalui tes tertulis dan wawancara di kantor imigrasi setempat

- Pemohon dapat menghindari keharusan mengikuti tes tertulis dan wawancara dengan lulus Program Imigrasi & Integrasi Korea (KIIP) 

Selain memenuhi sejumlah syarat di atas, pemohon juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang mungkin harus diserahkan saat menyampaikan permohonan pindah kewarganegaraan ke Korea Selatan, seperti:

- Foto berwarna

- Dokumen identitas

- Bukti rekening yang menunjukkan kesanggupan untuk tinggal di Korea Selatan

- Sertifikat pekerjaan atau penghasilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung Korea Selatan

- Biaya permohonan kewarganegaraan baru

- Dokumen formulir permohonan ke Kantor Imigrasi Korea Selatan

3. Syarat Pindah Kewarganegaraan Singapura

Permohonan untuk menjadi warga negara Singapura memiliki beberapa tahapan dalam prosesnya. Berikut kriteria WNA yang bisa mengajukan kewarganegaraan baru di Singapura adalah:

- Orang asing berusia minimal 21 tahun dan telah menjadi Singapore Permanent Resident (SPR) minimal 2-6 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan kewarganegaraan

- Atau, pasangan Warga Negara Singapura dengan PR minimal 2 tahun dan menikah minimal 2 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan kewarganegaraan

- Anak yang lahir di luar Singapura, tetapi orang tuanya adalah warga negara Singapura 

Faktor lainnya yang mempermudah disetujuinya pengajuan jadi warga negara Singapura sebaiknya juga dipenuhi.

Misalnya rekam jejak positif selama periode waktu tinggal permanen, ketaatan pada hukum, kemampuan menghasilkan pendapatan di Singapura untuk kebutuhan hidup pribadi dan keluarga, hingga kemungkinan investasi yang akan dilakukan di negara tersebut.

Beberapa persyaratan umum untuk pengajuan kewarganegaraan ke Singapura adalah:

- Mengajukan permohonan di situs The Immigration & Checkpoints Authority

- Menyerahkan dokumen pas foto warna

- Menyetor biaya permohonan (sesuai ketentuan terbaru)

- Menjalani sesi wawancara dengan instansi keimigrasian Singapura

- Sekira 6-12 bulan setelah wawancara, akan dilakukan pengangkatan sumpah dan menjadi warga negara Singapura jika pengajuannya disetujui.

Sumber Berita / Artikel Asli : Akurat

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved