Menko Luhut Binsar Panjaitan memperingatkan kementerian-kementerian agar berhati-hati membuat peraturan.
Dia pun meminta BPKP mengaudit sejumlah regulasi dan ketentuan yang terkait yang justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan investor.
Tak hanya itu, Luhut pun memerintahkan anak buahnya mengidentifikasi aturan-aturan yang sampai saat ini masih saling bertentangan antarkementerian, ketentuan yang masih egosektoral.
Hal itu disampaikan Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Budidaya Udang di Bali, 15 Mei 2024 lewat unggahan di akun Instagram resmi miliknya.
Dalam rapat itu, Luhut menyoroti kasus tambak udang Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dia mengatakan, peraturan yang baik adalah peraturan yang bisa diimplementasikan secara menyeluruh dari tingkat atas sampai bawah.
"Jujur, kasus tambak udang di Karimunjawa beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran dalam menyusun kebijakan yang efektif bagi kita semua," kata Luhut, dikutip Jumat (17/5/2024).
"Sebenarnya hal ini saya lihat banyak terjadi juga di Indonesia. Semua ini memang dulu ada perubahan-perubahan Undang-Undang untuk di daerah otonomi dan sebagainya itu banyak pengaturan-pengaturan yang tidak terintegrasi," tambahnya.
Namun, tukas Luhut, aturan-aturan yang tak terintegrasi maupun tumpang tindih itu seharusnya tidak menjadi pembenaran.
"Nah sekarang waktunya kita melakukan harmonisasi, sehingga kita jadi jangan pemadam kebakaran. Kasus Karimunjawa ini jangan lagi nanti terulang di tempat lain. Masalah kita ini masalah klasik karena kita jalan sendiri-sendiri. Bukan hanya ini aja, di banyak tempat banyak kegiatan yang kita tidak konsisten," tegasnya.
Dia pun memerintahkan agar dilakukan pertemuan terpadu lintas kementerian.
"Nanti saya minta Deputi saya, Firman dan semua Eselon Satu yang berkaitan dengan ini untuk duduk bersama. Saya kasih waktu 1 bulan untuk menyelesaikannya," tegasnya.
"Semua peraturan, ketentuan, kita summarize, supaya ini jalan. Jangan sampai ada aturan dibuat satu Kementerian bertentangan dengan Kementerian yang lain akhirnya kasihan investornya. Ikutkan asosiasi dengarkan asosiasi juga masukkan dari mereka. Jangan kita merasa karena kita pemerintah lantas semua asosiasi pedagang itu harus ikut atau investor harus ikut kita enggak bisa begitu. Jadi kita pemerintah ngatur kalau aturan kita itu enggak jalan ya sebenarnya yang enggak benar," cetus Luhut.
Melansir detik, pada Oktober-November 2023 lalu, telah dilakukan Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Ilegal di Taman Nasional Karimunjawa yang berupa Sarana Tambak Udang.
Tim operasi gabungan tersebut didukung oleh Kemenko Marves, Kementerian LHK, Polda Jateng, DLHK Prov. Jateng, Polres Jepara, Kodim Jepara, dan Pemkab Jepara/Dinas LH Jepara.
Operasi gabungan menindaklanjuti pengaduan pengelola Taman Nasional Karimunjawa mengenai pencemaran di perairan Karimunjawa yang berasal dari limbah tambak udang di sekitarnya, hingga mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang.
Disebutkan, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional Karimunjawa.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Bentuk Tim Pengawas
Luhut juga meminta agar ada standardisasi pungutan daerah yang tidak memberatkan petambak udang, penyederhanaan dan percepatan perizinan budidaya tambak udang, serta pengawalan penerapan cara budidaya yang ramah lingkungan.
"Kita juga perlu membentuk tim bersama pengawasan dan penegakan hukum, memfasilitasi percepatan perizinan bagi tambak udang yang belum memiliki perizinan yang lengkap dan sertifikasi CBIB. Selain itu, penyusunan master plan lokasi tambak udang nasional yang dapat dijadikan pegangan bagi semua pemangku kepentingan industri budidaya udang," katanya.
Dia kembali mengingatkan agar kementerian terkait tidak memiliki ego sektoral dalam membuat suatu kebijakan.
"Jangan sampai ada aturan yang dibuat oleh satu Kementerian/Lembaga saling bertentangan satu sama lain. Semua harus terintegrasi. Yang paling penting selama niat kita adalah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, kita tidak perlu ragu. Karena kebijakan yang cerdas saja tidak cukup, harus juga bisa diimplementasikan sehingga mampu memberikan nilai tambah untuk Indonesia," pungkas Luhut.