Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

 

Tarsum, seorang pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara.

"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Pihak kepolisian dalam hal ini menjerat Tarsum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena masih labil.

Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).

Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.

Korban telah dimakamkan di Dusun Cikole, Desa Sindangjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis pada Jumat malam.

Akmal juga mengonfirmasi, bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai diri sendiri.

"Memang betul, sebelumnya korban sempat melakukan pencobaan-percobaan bunuh diri dengan membenturkan kepalanya dan dari sana terdapat sembilan jahitan di kepalanya akibat luka benturan tersebut," jelas Akmal.

Karena hal tersebut, istri pelaku atau korban, seminggu sebelum kejadian menghubungi Puskesmas Rancah.

Aksi keji ini dilakukan diduga karena pelaku mengalami depresi.

Hal itu lantaran sang anak yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMK diduga terlilit utang hingga mencapai Rp 150 Juta

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved