Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpandangan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang selangkah lagi disahkan menjadi bagian dari sisi gelap kekuasaan.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, proses pembahasan revisi UU ini berlangsung diam-diam dan tampak terburu-buru.
"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Djarot menjawab wartawan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
PDI-P, jelas Djarot, khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tak sejalan dengan kehendak penguasa.
"Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," urai Djarot.
Menurut PDI-P, Jika RUU tersebut nekat diteruskan, tak ayal akan menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat proses pembahasannya digelar diam-diam.
Proses pembahasan RUU ini juga dipandang tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," ucapnya.
Sebagai informasi, RUU MK tinggal selangkah dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Rapat kerja itu digelar di masa reses anggota dewan, tepatnya pada Senin (13/5/2024), sehari jelang pembukaan masa sidang V.
Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak.
Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dijabat oleh Mahfud MD.