Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soroti Pernyataan Nadiem Makarim soal UKT, Ferdinand Hutahaean: Pejabat Macam Apa Ini

 

Uang Kuliah Tunggal (UKT) belakangan ini mendadak ramai menjadi perbincangan publik usai dianggap sulit dibayar sebagian mahasiswa.

Mahasiswa kurang mampu semakin terpukul atas adanya pernyataan Kemendikbudristek yang menyebut biaya UKT tinggi karena pendidikan tinggi dianggap sebagai kebutuhan tersier.

Merespons hal tersebut, Politkus PDIP itu mengatakan, orang-orang yang ada di Kemendikbudristek tidak layak berada pada posisinya saat ini.

"Jadi kalau ada kementerian pendidikan yang bicara seperti itu, menurut saya mereka tidak layak hidup di negara ini sebagai pejabat," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (17/5/2024).

Menurut Ferdinand, jika orang-orang yang duduk dan memiliki kewenangan di Kemendikbudristek tidak mampu membuat sejahtera, hendaknya mengundurkan diri.

"Layaknya mereka hanya rakyat biasa saja, jangan mengurus negara ketika tidak punya visi untuk mengembangkan bangsa dan negara," sebutnya.

Ferdinand bilang, kondisi Indonesia saat ini sangat mampu untuk memberikan mahasiswa S1 minimal diskon UKT hingga 50 persen.

"Tapi mengapa tidak mampu dan menjadi mahal karena pendidikan negara ini dijadikan bisnis, itu yang repot," Ferdinand menuturkan.

Menyoroti Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ferdinand blak-blakan menyebutnya sebagai pejabat yang tidak memiliki inovasi.

"Menterinya pun sudah tidak punya inovasi, hanya berpikir tentang seragam, buku, pejabat macam apa ini," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Kemendikbudristek memberikan penjelasan terkait ramainya kritikan mahasiswa mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai mahal.

Menurut Kemendikbudristek, pengaturan biaya di perguruan tinggi tetap diperlukan karena biaya pendidikan tinggi tidak dapat digratiskan.

Hal itu diungkapkan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri yang digelar di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Ia menegaskan, pendanaan pendidikan lebih difokuskan pada program wajib belajar 12 tahun yang mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.



Tjitjik menjelaskan bahwa pendidikan tersier atau pendidikan tinggi merupakan pendidikan yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas.

Pendidikan tersier ini meliputi institusi seperti politeknik, akademi, universitas, dan institut.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa penetapan tarif UKT sudah disesuaikan dengan standar mutu pendidikan dan kebutuhan operasional perguruan tinggi.

Meski demikian, berbagai skema bantuan dan beasiswa tetap disediakan bagi mahasiswa yang membutuhkan untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas dan merata.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved